Rugikan Nelayan, Irma Minta Larangan Penggunaan Cantrang Dicabut
JAKARTA, Media NTB - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti belum lama menerbitkan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016,
tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Di sisi lain, KKP telah mengundangkan Peraturan Menteri
Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat
Hela _(Trawls)_ dan Pukat Tarik _(Seine Nets)_ di WPPNRI. Alasan dari penerapan
aturan ini adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat
merusak habitat ikan.
Dalam surat itu disebutkan, nelayan wajib mengganti
cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi kelangsungan
sumberdaya ikan.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Irma Suryani Chaniago
meminta Menteri Susi mencabut larangan cantrang karena berdampak pada para
nelayan yang tak bisa melaut.
Atau minimal, Menteri Susi menunda keputusan larangan
penggunaan cantrang sampai proses alih teknologinya berjalan lancar dengan
mencarikan jalan keluarnya.
“Hal ini dilakukan dengan memberikan program padat
karyawan kepada nelayan agar kondisi sosial ekonomi mereka tidak terganggu
akibat program alih teknologi penangkapan ikan tersebut,” kata Irma di Kompleks
Parlemen Senayan, Jumat (03/11).
Irma mengatakan, di satu sisi, Menteri Susi ingin
menjaga habitat laut Indonesia agar kasus laut Arab yang dieksploitasi secara
besar-besaran dan berdampak terhadap habitat dan habisnya ikan di laut tersebut
tidak terjadi di Indonesia. Namun, kasus tersebut tidak bisa serta merta dijadikan
pijakan pengambilan keputusan tanpa lebih dulu melalukan mitigasi yang
komprehensif, baik terhadap dampak lingkungan jangka panjang maupun dampak
sosial ekonomi nelayan Indonesia.
“Bahwa program pemerintah jangka panjang harus juga
mengedepankan solusi jangka pendeknya. Tidak boleh menafikan resiko jangka
pendek terhadap kondisi sosial ekonomi nelayan Indonesia yang berjumlah lebih
dari 5 juta jiwa,” kata Irma.
Irma pun mewanti-wanti Menteri Susi aga melakukan tiga
hal terkait penerapan program jangka panjang menjaga habitat laut dengan
melarang nelayan menggunakan cantrang. Pertama, nelayan harus diberikan
pendampingan dan bantuan modal ringan ke untuk mengganti alat tangkap cantrang
ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Kedua, nelayan harus diberikan waktu
untuk tahap peralihan langkah demi langkah sehingga tidak mengganggu
kesejahteraan mereka. Dan ketiga, pemerintah harus memberikan program bantuan
teknologi budidaya agar mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa
harus merusak habitat laut.
“Selama ini yang merusak dan mengeksploitasi laut
Indonesia itu kapal-kapal asing pencuri ikan, kalau nelayan kita yang melaut
dengan kapal sederhana, saya kira jauh dari mengeksploitasi laut Indonesia,”
tukasnya.(M)
Post a Comment