Demi Nurul Komariah S.Pt, Mantan Anggota DPRD ini Teriak di PN Dompu
DOMPU,
Media NTB - Salah satu mantan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Kabupaten Dompu di Era 2004-2009 “Ilham Yahyu” yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Penggugat, berdiri di atas tugu papan nama Pengadilan
Negeri Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) berteriak untuk Meminta
supermasi Hukum agar seadil-adilnya atas kasus yang menimpa Nurul Kamariah,
S.Pt yang sedang di sidangkan pada hari Kamis, 25/01/2018.
Menurut “Ilham” kasus yang
menimpa Nurul Komariah yang Menyandang Predikat
Sebagai Pengajar di Salah satu Sekolah SMK Negeri 1 Woja ini, adalah
murni dugaan Perdata bukan dugaan Pidana (Hutang Piutang) yang sudah
dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu ke Pengadilan Negeri
(PN) Kabupaten Dompu.
“Ilham” teriak dalam
Orasinya menyapaikan kekecewaannya terhadap Ketua pengadilan dan kepada
Institusi penegak hukum baik Kepolisian maupun kejaksaan agar tidak main-main
dalam melakukan penyelidikan dan kasus tersebut murni kasus perdata.
“Penyidik dari kepolisian,
Kejaksaan serta Pengadilan, jangan main-main di dalam penegakan hukum, Kasus
yang menimpa Nurul Komariah, Murni Kasus Perdata kenapa harus digiring menjadi
kasus pidana, dan ini adalah kriminalisasi, karna itu saya sampaikan kepada
ketua Pengadilan, para hakim, murnikan kasus ini menjadi kasus perdata, jangan
sampai kasus ini digiring kepada kasus Pidana”, teriak nya di atas tugu Papan
nama Pengadilan Negeri Dompu.
Lanjut “Ilham” Institusi
Penegak Hukum di Kabupaten Dompu seolah tidak ada Kepastian “Penegak hukum ini
tidak pasti, urusan K2 saja tidak pasti, sekarang mau giring Guru ini ke arah
yang lain-lain lagi”, Kesalnya.
Lebih jauh ia menegaskan
bahwa selesai hajatan nya tersebut seluruh lembaga yang ada di kabupaten Dompu
sepakat akan melaporkan ke Lembaga Institusi Hukum tertinggi yakni Kompolnas,
Komnasham, Komisi Yudisial dan Komisi Yuridisial Republik Indonesia atas ketelodoran
penanganan hukum dan penanganan kasus di Kabupaten Dompu.
“Sepulang ini kita seluruh
Komunitas sipil sosoaiti membuat pernyataan bersama, dengan Kop Surat dan
Lembaga kita secara bersama-sama, kemudian kita akan laporkan, Institusi hukum
ke Lembaga Komisi Yudisiar Republik Indonesia, termasuk Penyidik Kepolisian,
kita laporkan ke Kompornas supaya menjeret mereka itu”, Tegasnya.
Pantauan langsung oleh Media
NTB. Dia menambahkan pula bahwa, bukan hanya Institusi penegak hukum yang tau
hukum melainkan mereka pun saat ini sedang belajar hukum dan berada di semester
empat “bukan saudara-saudara hakim, Pengadilan, Jaksa dan Kepolisian saja yang
tau hukum, kamipun sudah mulai belajar tentang Hukum, walaupun kami masih
berada di semester empat”, ujarnya sambil kesal.
Semenatara itu Kepala
Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu “Toniwijaya Hansberu Hilly, SH saat
dikonfirmasi oleh awak Media di ruang Kerjanya menyapaikan tanggapannya tentang
kritikan serta ketidak puasan Masyarakat dalam suatu keputusan serta harus
menghormati independensi Pengadilan dalam persidangan suatu perkara.
“Tanggapan kami sebagai Lembaga Hukum, sebagai Lembaga Negara bahwa,
kritikan boleh saja, sebagai suatu Negara yang memiliki alam demokrasi, tapi
apa bila sudah masuk ke dalam persidangan suatu perkara bahwa kita semua harus
menghormati independensi pengadilan untuk memutus perkara, dan apa bila tidak
ada Masyarakat yang tidak puas, ada lembaga atau ada upaya hukum itu sendiri
untuk menguji sehingga apapun yang diputuskan oleh hakim itulah, kita
menghargai sebagai sebuah negara hukum”, jelasnya.[Poris]
Post a Comment