Demi Nurul Komariah S.Pt, Mantan Anggota DPRD ini Teriak di PN Dompu

DOMPU, Media NTB - Salah satu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Dompu di Era 2004-2009 “Ilham Yahyu” yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penggugat, berdiri di atas tugu papan nama Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) berteriak untuk Meminta supermasi Hukum agar seadil-adilnya atas kasus yang menimpa Nurul Kamariah, S.Pt yang sedang di sidangkan pada hari Kamis, 25/01/2018.


Menurut “Ilham” kasus yang menimpa Nurul Komariah yang Menyandang Predikat  Sebagai Pengajar di Salah satu Sekolah SMK Negeri 1 Woja ini, adalah murni dugaan Perdata bukan dugaan Pidana (Hutang Piutang) yang sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu.


“Ilham” teriak dalam Orasinya menyapaikan kekecewaannya terhadap Ketua pengadilan dan kepada Institusi penegak hukum baik Kepolisian maupun kejaksaan agar tidak main-main dalam melakukan penyelidikan dan kasus tersebut murni kasus perdata.


“Penyidik dari kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan, jangan main-main di dalam penegakan hukum, Kasus yang menimpa Nurul Komariah, Murni Kasus Perdata kenapa harus digiring menjadi kasus pidana, dan ini adalah kriminalisasi, karna itu saya sampaikan kepada ketua Pengadilan, para hakim, murnikan kasus ini menjadi kasus perdata, jangan sampai kasus ini digiring kepada kasus Pidana”, teriak nya di atas tugu Papan nama Pengadilan Negeri Dompu.


Lanjut “Ilham” Institusi Penegak Hukum di Kabupaten Dompu seolah tidak ada Kepastian “Penegak hukum ini tidak pasti, urusan K2 saja tidak pasti, sekarang mau giring Guru ini ke arah yang lain-lain lagi”, Kesalnya.


Lebih jauh ia menegaskan bahwa selesai hajatan nya tersebut seluruh lembaga yang ada di kabupaten Dompu sepakat akan melaporkan ke Lembaga Institusi Hukum tertinggi yakni Kompolnas, Komnasham, Komisi Yudisial dan Komisi Yuridisial Republik Indonesia atas ketelodoran penanganan hukum dan penanganan kasus di Kabupaten Dompu.


“Sepulang ini kita seluruh Komunitas sipil sosoaiti membuat pernyataan bersama, dengan Kop Surat dan Lembaga kita secara bersama-sama, kemudian kita akan laporkan, Institusi hukum ke Lembaga Komisi Yudisiar Republik Indonesia, termasuk Penyidik Kepolisian, kita laporkan ke Kompornas supaya menjeret mereka itu”, Tegasnya.


Pantauan langsung oleh Media NTB. Dia menambahkan pula bahwa, bukan hanya Institusi penegak hukum yang tau hukum melainkan mereka pun saat ini sedang belajar hukum dan berada di semester empat “bukan saudara-saudara hakim, Pengadilan, Jaksa dan Kepolisian saja yang tau hukum, kamipun sudah mulai belajar tentang Hukum, walaupun kami masih berada di semester empat”, ujarnya sambil kesal.


Semenatara itu Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu “Toniwijaya Hansberu Hilly, SH saat dikonfirmasi oleh awak Media di ruang Kerjanya menyapaikan tanggapannya tentang kritikan serta ketidak puasan Masyarakat dalam suatu keputusan serta harus menghormati independensi Pengadilan dalam persidangan suatu perkara.


“Tanggapan kami sebagai  Lembaga Hukum, sebagai Lembaga Negara bahwa, kritikan boleh saja, sebagai suatu Negara yang memiliki alam demokrasi, tapi apa bila sudah masuk ke dalam persidangan suatu perkara bahwa kita semua harus menghormati independensi pengadilan untuk memutus perkara, dan apa bila tidak ada Masyarakat yang tidak puas, ada lembaga atau ada upaya hukum itu sendiri untuk menguji sehingga apapun yang diputuskan oleh hakim itulah, kita menghargai sebagai sebuah negara hukum”, jelasnya.[Poris]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.