Mutasi di Pemkab. Bima Tetap Dilaksanakan
BIMA, Media NTB - Sesuai
hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima
Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si pada tanggal 8 Januari 2018, mutasi dan rotasi
tetap dilaksanakan karena kebutuhan organisasi. Berkaitan dengan ketentuan
pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Yahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan
sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Menyikapi
hal itu, Sekda Kabupaten Bima Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si menegaskan bahwa Penafsiran terhadap
ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat negara pertahana yang akan mengikuti
pilkada dan bagi daerah yang akan menyelenggarakan pilkada secara langsung,
maka tidak dapat diberlakukan pada kabupaten
Bima,karena Kabupaten Bima dalam kurun waktu 6 bulan kedepan tidak
serdang atau akan melaksanakan pilkada.
Demikian
pula kaitannya dengan ketentuan pasal 71 ayat 3, ayat 5, dan ayat 6 tidak dapat
dikaitkan dengan Bupati Bima mengingat Bupati Bima bukan sebagai salah satu
calon pertahana yang akan mengikuti pilkada. Pemaknaan dan penafsiran yang
bukan pertahana dalam ayat 6 tidak dapat ditujukkan bagi Bupati Bima,mengingat
Kabupaten Bima tidak menyelenggarakan pilkada.
Mutasi tetap akan dilaksanakan karena banyak kekosongan jabatan terutama
di level eselon II dan merupakan kebutuhan organisasi baik ditinjau darri aspek
hukum, anggaran dan kinerja Pemerintahan.
Lebih-lebih penunjukkan Pelaksana Tugas (PLT) sudah lebih dari satu
tahun. Disamping itu, pejabat eselon II sudah dilakukan Pansel dan sudah ada
persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik.(M)
Post a Comment