DPR Dukung Menteri LHK Terkait Lahan DL Sitorus
Jakarta,
Media NTB - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sedang intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang Darianus
Lungguk Sitorus (DL Sitorus).
Untuk pembahasan tersebut,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK pada
Senin (19/2/2018).
Langkah Siti Nurbaya ini
mendapatkan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV
DPR RI Fadholi.
“Kan keputusannya sudah
jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya dikembalikan untuk hajat hidup
orang banyak,” kata Fadholi, Selasa (20/2/2018).
Apalagi, menurutnya, lahan
ini merupakan kawasan hutan produktif yang kewenangannya dikelola oleh Negara
melalui Kementerian. Maka tidak ada alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau
manapun untuk menolak dan mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu
hektar itu.
“Saya kira Negara sudah
saatnya tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak ada pihak manapun yang boleh
mencegah atas yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk
mengesekusi tanah tersebut," ungkap anggota Komisi Pertanian dan
Perkebunan DPR RI ini.
Politisi NasDem ini secara
tegas menyebutkan dalam kasus lahan yang dikuasai DL Sitorus dan keluarganya
secara tidak langsung telah merugikan kekayaan Negara selama sepuluh tahun
terakhir ini.
“Coba kita bayangkan,
sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan untuk dikembalikan kepada Negara
tetap dikuasai oleh keluarga DL Sitorus. Malahan sebaliknya, lahan ditanami
kelapa sawit yang hanya dinikmati oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah
Negara untuk kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan,” tutur legislator Jawa
Tengah I ini.
Demi kepentingan Negara,
Fadholi juga meminta agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan kebun sawit
tersebut memahami dan membantu proses esekusi yang akan dilakukan oleh
Pemerintah.
“Saya yakin ga mungkinlah
para pekerja di perkebunan sawit tersebut tidak dilibatkan lagi ketika lahan
ini dikelola oleh Negara. Karena tujuannya adalah mengembalikan asset milik
negara agar dikelola secara baik untuk kepentingan rakyat Indonesia,”
pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam
putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan
perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera
Utara, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Selain itu juga lahan
seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT
Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini oleh Kementeian Kehutanan. Namun,
sampai saat ini, lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan
secara fisik kepada negara.(M)
Post a Comment