Walikota Bima Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan IPLT


Bima, Media NTB - Walikota Bima M. Qurais H. Abidin menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian PUPR untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kota Bima. Penandatanganan berlangsung di Denpasar pada Selasa, 13 Maret 2018.


Kota Bima merupakan satu dari 86 Kota/Kabupaten yang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan IPLT. Ini merupakan bagian dari program penyelenggaraan infrastruktur penyehatan lingkungan dan permukiman dari Kementerian PUPR.


Agar terwujud lingkungan permukiman yang sehat, lumpur tinja dari septic tank harus dikuras/disedot secara periodik untuk menghindari tercemarnya air dan tanah oleh bakteri e coli.


Lumpur tinja harus diolah di IPLT, tidak boleh sembarangan dibuang ke sungai karena akan mengakibatkan pencemaran. Hasil olah IPLT, baik air maupun lumpur, dapat dikembalikan ke alam dengan aman.


Tujuan pengolahan limba tinja sendiri adalah untuk mengurangi tingkat pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja, mengingat limbah tinja sangat berbahaya bagi lingkungan khususnya kualitas air.


Disamping infrastruktur sanitasi, Kementerian PUPR juga melakukan penataan kawasan kumuh di Kota Bima melalui Program “Kotaku” (Kota Tanpa Kumuh). Melalui program “Kotaku”, sudah 86 hektar dari 174 hektar kawasan kumuh di Kota Bima berhasil dientaskan.


Walikota menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian PUPR. Ia berharap penataan permukiman di Kota Bima semakin baik dan memenuhi standar kelayakan sanitasi maupun berbagai infrastruktur pendukung lain.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.