Puskesmas Paruga Dinilai oleh Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes RI
Bima,
Media NTB - Puskesmas Paruga Kota Bima jalani proses
penilaian oleh Tim surveyor Akreditasi Puskesmas dari Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia. Kunjungan itu dalam rangka pelaksanaan penilaian akreditasi
Upt Puskesmas Paruga Kota Bima Tahun 2018. Menindaklanjuti kedatangan Tim
surveyor Akreditasi, Dinas Kesehatan Kota Bima melaksanakan pertemuan Pra
Survey yang dilaksanakan pada Minggu malam (08/04) di Aula Kantor Walikota
Bima.
Hadir dalam pertemuan
tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setda
Kota Bima Drs. M Farid Msi dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bima berserta jajarannya, Kepala UPT Puskesmas Paruga, Camat Rasanae Barat,
Lurah Dara dan para pendamping tim akreditasi.
Tim surveyor terdiri dari 3
orang yakni drg. Pratiwi MM yang juga selaku ketua tim dan suveyor bidang
administrasi manajemen, Misriati SKM MM surveyor bidang UKM, dan dr.Ovlian A
Manafe surveyor bidang UKP. Tim surveyor nantinya akan melaksanakan survey
selama 3 hari mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 12 April 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bima, Drs Azhari menjelaskan bahwa
dengan adanya kunjungan tim survei akreditasi itu, mengharuskan Puskesmas
Paruga untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembenahan serta merangkul semua
pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kedatangan tim suveyor
akreditasi itu akan dijadikan acuan untuk mengejar target akreditasi Puskesmas
di Kota Bima, khususnya Puskesmas Paruga, karena sesuai dengan keinginan
pemerintah Kota Bima yang mana ingin semua puskesmas yang ada di Kota Bima
mendapatkan akreditasi.
“Untuk mendapatkan status
Puskesmas akreditasi, kita telah menyiapkan semua persyaratan, baik sarana
maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian,” imbuh Drs. Azhari.
Pada kesempatan itu, Azhari
menegaskan, tahun ini pihaknya menargetkan mendapatkan status akreditasi.
Selain itu dijelaskannya pula bahwa saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kota Bima sedang dalam proses registasi di Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia.
Sementara itu, Ketua Tim
surveyor drg. Pratiwi MM menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014, mewajibkan Puskesmas mendapatkan
status akreditasi, di mana Puskesmas telah memiliki standar pelayanan yang
memenuhi syarat berdasarkan survei dari tim penilai akreditasi.
Acara kemudian dilanjutkan
dengan pemaparan dari Tim Surveyor tentang akreditasi. Dalam pemaparannya Tim
Surveyor menyampaikan ada 3 pelayanan Puskesmas yang diakreditasi yaitu
administrasi manajemen Puskesmas, penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan.(M)
Post a Comment