Puskesmas Paruga Dinilai oleh Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes RI


Bima, Media NTB - Puskesmas Paruga Kota Bima jalani proses penilaian oleh Tim surveyor Akreditasi Puskesmas dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kunjungan itu dalam rangka pelaksanaan penilaian akreditasi Upt Puskesmas Paruga Kota Bima Tahun 2018. Menindaklanjuti kedatangan Tim surveyor Akreditasi, Dinas Kesehatan Kota Bima melaksanakan pertemuan Pra Survey yang dilaksanakan pada Minggu malam (08/04) di Aula Kantor Walikota Bima.


Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setda Kota Bima Drs. M Farid Msi dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima berserta jajarannya, Kepala UPT Puskesmas Paruga, Camat Rasanae Barat, Lurah Dara dan para pendamping tim akreditasi.


Tim surveyor terdiri dari 3 orang yakni drg. Pratiwi MM yang juga selaku ketua tim dan suveyor bidang administrasi manajemen, Misriati SKM MM surveyor bidang UKM, dan dr.Ovlian A Manafe surveyor bidang UKP. Tim surveyor nantinya akan melaksanakan survey selama 3 hari mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 12 April 2018.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Drs Azhari  menjelaskan bahwa dengan adanya kunjungan tim survei akreditasi itu, mengharuskan Puskesmas Paruga untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembenahan serta merangkul semua pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Kedatangan tim suveyor akreditasi itu akan dijadikan acuan untuk mengejar target akreditasi Puskesmas di Kota Bima, khususnya Puskesmas Paruga, karena sesuai dengan keinginan pemerintah Kota Bima yang mana ingin semua puskesmas yang ada di Kota Bima mendapatkan akreditasi.


“Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, kita telah menyiapkan semua persyaratan, baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian,” imbuh Drs. Azhari.


Pada kesempatan itu, Azhari menegaskan, tahun ini pihaknya menargetkan mendapatkan status akreditasi. Selain itu dijelaskannya pula bahwa saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima sedang dalam proses registasi di Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.


Sementara itu, Ketua Tim surveyor drg. Pratiwi MM menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014, mewajibkan Puskesmas mendapatkan status akreditasi, di mana Puskesmas telah memiliki standar pelayanan yang memenuhi syarat berdasarkan survei dari tim penilai akreditasi.


Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Surveyor tentang akreditasi. Dalam pemaparannya Tim Surveyor menyampaikan ada 3 pelayanan Puskesmas yang diakreditasi yaitu administrasi manajemen Puskesmas, penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.