Ini Pernyataan IJTI NTB Atas Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan di Kota Bima

Seorang Mahasiswa Diseret Polisi Yang Berhasil Direkam Oleh Wartawan

Media NTB - Kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers seolah tak pernah usai di Negeri ini. Selang seminggu sejak kekerasan terhadap jurnalis televisi Semarang TV oleh koboi-koboi lapangan hijau PSIR Rembang, kini kekerasan disertai tindakan intimidasi meghapus gambar video hasil kary liputan terjadi di Bima NTB, menimpa Jurnalis MNC Wilayah Bima Edy Irawan. Saat itu Edy Irawan tengah meliput aksi unjuk rasa mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan kantor DPRD Bima Kota Rabu Siang (02/05).


Saat itu aksi mahasiswa yang menuntut pemerintah menghapus UU Sistem Pendidikan Nasional berubah menjadi bentrokan antara pengunjukrasa dan Petugas kepolisian karena permintaan untuk bertemu anggota Dewan tidak dapat dipenuhi.


Bentrokan tidak dapa terhindarkan, sebagai jurnalis Edy Irawan mengabadikan setiap moment bentrokan, termasuk saat sejumlah polisi dari polres Bima Kota ini menghajar beramai-ramai (mengeroyok) salah seorang mahasiswa yang tertangkap.


"Sejumlah polisi yang tadinya mengeroyok salah seorang mahasiswa tiba-tiba melihat saya mengambil gambar berbalik memburu saya, sambil mengelurkan racauan dan bentakan  intimidatif" sambil memaksa Edy Irawan menghapus moment pengeroyokan mahasiswa yang terekam dalam kamera miliknya.

Adegan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa
Bahkan para polisi ini hendak menghajar Edy Irawan, meski mengaku sebagai jurnlis MNC Media terlebih saat itu Edy tidak dapat menunjukan pengenal jurnalisnya karena ketinggalan di rumah, namun menggunakan baju seragam INEWS saat meliput. Ironisnya upaya intimidasi itu berulang-ulang dilakukam oknum polisi itu agar menghapus video kekerasan yang mereka lakukan.


Meski, mereka akhirnya gagal melakkukan,namun secara psikologis Edy mengalami trauma atas tindakan intimidasi oknum polisi itu.


Atas kasus ini, Edy Irawan telah melaporkan tindakan kekerasan ke Unit Provost Polres setempat.


Dengan sekelumit fakta yang dibeberkan Edy Irawan, kiranya IJTI NTB mengambil kesimpulan telah terjadi kekerasan  terhadap jurnalis dalam kasus tersebut. Tentunya tindakan tidak terpuji  oknum aparat kepolisian dari Polres Bima Kota adalah perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dengan UU no.40 tahun 1999 tentang kebasan pers. Maka dengan ini, IJTI NTB menyatakan sikap:

1. Menolak segala kekerasan terhadap jurnalis/ pers dimanapun berada
2. Meminta Kapolres Bima Kota, Kapolda NTB, Kapolri memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang telah melalukan tindakan melanggar hukum
3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun oknum yang melakukan kekerasan dan intimidasi kepada insan pers
4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis di pelosok Negeri melalukan aksi solidaritas agar kekerasan tidak terjadi lagi dan berulang-ulang terhadap jurnalis.


Demikian penyataan sikap ini kami sampaikan, kiranya dapat menjadi acauan untuk dipublikasikan.

(Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi, Sekertaris Afifudin Adnan, dan Divisi Hukum dan AdvokasiHari Kasidi)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.