Ini Pernyataan IJTI NTB Atas Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan di Kota Bima
Seorang Mahasiswa Diseret Polisi Yang Berhasil Direkam Oleh Wartawan |
Media
NTB - Kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers seolah
tak pernah usai di Negeri ini. Selang seminggu sejak kekerasan terhadap
jurnalis televisi Semarang TV oleh koboi-koboi lapangan hijau PSIR Rembang,
kini kekerasan disertai tindakan intimidasi meghapus gambar video hasil kary
liputan terjadi di Bima NTB, menimpa Jurnalis MNC Wilayah Bima Edy Irawan. Saat
itu Edy Irawan tengah meliput aksi unjuk rasa mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional
Untuk Demokrasi (LMND) memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di
depan kantor DPRD Bima Kota Rabu Siang (02/05).
Saat itu aksi mahasiswa yang
menuntut pemerintah menghapus UU Sistem Pendidikan Nasional berubah menjadi
bentrokan antara pengunjukrasa dan Petugas kepolisian karena permintaan untuk
bertemu anggota Dewan tidak dapat dipenuhi.
Bentrokan tidak dapa
terhindarkan, sebagai jurnalis Edy Irawan mengabadikan setiap moment bentrokan,
termasuk saat sejumlah polisi dari polres Bima Kota ini menghajar beramai-ramai
(mengeroyok) salah seorang mahasiswa yang tertangkap.
"Sejumlah polisi yang
tadinya mengeroyok salah seorang mahasiswa tiba-tiba melihat saya mengambil
gambar berbalik memburu saya, sambil mengelurkan racauan dan bentakan intimidatif" sambil memaksa Edy Irawan
menghapus moment pengeroyokan mahasiswa yang terekam dalam kamera miliknya.
Bahkan para polisi ini
hendak menghajar Edy Irawan, meski mengaku sebagai jurnlis MNC Media terlebih
saat itu Edy tidak dapat menunjukan pengenal jurnalisnya karena ketinggalan di
rumah, namun menggunakan baju seragam INEWS saat meliput. Ironisnya upaya
intimidasi itu berulang-ulang dilakukam oknum polisi itu agar menghapus video
kekerasan yang mereka lakukan.
Meski, mereka akhirnya gagal
melakkukan,namun secara psikologis Edy mengalami trauma atas tindakan
intimidasi oknum polisi itu.
Atas kasus ini, Edy Irawan
telah melaporkan tindakan kekerasan ke Unit Provost Polres setempat.
Dengan sekelumit fakta yang
dibeberkan Edy Irawan, kiranya IJTI NTB mengambil kesimpulan telah terjadi
kekerasan terhadap jurnalis dalam kasus
tersebut. Tentunya tindakan tidak terpuji
oknum aparat kepolisian dari Polres Bima Kota adalah perbuatan melanggar
hukum, karena bertentangan dengan UU no.40 tahun 1999 tentang kebasan pers. Maka dengan ini, IJTI NTB
menyatakan sikap:
1. Menolak segala kekerasan
terhadap jurnalis/ pers dimanapun berada
2. Meminta Kapolres Bima
Kota, Kapolda NTB, Kapolri memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota
kepolisian yang telah melalukan tindakan melanggar hukum
3. Penegakan hukum tanpa
pandang bulu kepada siapapun oknum yang melakukan kekerasan dan intimidasi
kepada insan pers
4. Menyerukan kepada seluruh
jurnalis di pelosok Negeri melalukan aksi solidaritas agar kekerasan tidak
terjadi lagi dan berulang-ulang terhadap jurnalis.
Demikian penyataan sikap ini
kami sampaikan, kiranya dapat menjadi acauan untuk dipublikasikan.
(Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi, Sekertaris Afifudin
Adnan, dan Divisi Hukum dan AdvokasiHari Kasidi)
Post a Comment