Terkait Pelarangan Pemasangan Iklan Dari Paslon, Ini Penjelasan KPID NTB
Yusron Saudi |
Mataram,
Media NTB - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang
lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka yang
berasal dari pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku
bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio di luar yang dibolehkan.
Ketua Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut
dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan
demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan
tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.
“Kami sudah edarkan surat
pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI
Pusat sudah menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional,"kata
Yusron, Jumat (18/5/2018).
Dibeberkan Yusron, beberapa pertaturan yang dikeluarkan KPI Pusat
berkaitan Pilkada, khususnya masa kampanye selama Ramadan
adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sendiri sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran
maupun media cetak. KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media
selama 14 hari. Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali.
Sehingga selama masa kampanye tiap-tiap Paslon mendapat jatah 140
kali.
“Itu baru di satu media
penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai tinggal kalikan 140 kali itu
saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak,” kata Yusron.
Selain itu, KPI Pusat juga
melarang kehadiran peserta Pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran.
Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama,
atau bentuk lainnya. KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip
keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.
“Jangan karena kebetulan
salah satu Paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah
memberitakan kandidat lain,” katanya.
Begitu juga dengan Iklan
Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi oleh pemerintah. Beberapa
kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan
sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM.
Yusron mewanti-wanti, agar
lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait
dengan salah satu kandidat.
Sementara itu, selama masa
tenang, KPI Pusat juga memberikan rambu-rambu bagi lembaga penyiaran. Lembaga
penyiaran dilarang untuk menayangkan kembali debat terbuka. Lembaga penyiaran
dilarang menayangkan kembali liputan kampanye.
“Termasuk juga dilarang
menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon," katanya.
Pada hari pemilihan 27 Juni
2018 mendatang, lembaga penyiaran dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil
jajak pendapat. Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan atau menyiarkan
hasil hitung cepat (quick qount) sebelum penutupan tempat pemungutan suara (TPS)
pada pukul 13:00 Wita.
"Kami berharap media
penyiaran bisa mengawal pilkada dengan damai dan tidak menjadi partisan,"
katanya.(US/B11)
Post a Comment