Tolak Politik Uang, SARA, Fitnah dan Hoax Dalam Pilkada NTB
Reza Andriantoro |
Mataram,
Media NTB - Forum Mahasiswa Pemantau Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat untuk menolak
keras politik uang, sara, fitnah dan menolak berita hoax menjelang pilkada.
Hal itu diungkapkan oleh
Reza Andriantoro selaku sebagai koordinator di organisasi tersebut. Dirinya
mengajak masyarakat untuk lebih sadar bahwa kegiatan tersebut dapat merusak
nilai moral dan sendi-sendi demokrasi.
"Formulasi yang
terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi,
berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi
pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang
berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi," terangnya, Senin (24/6/2018).
Reza juga menyebut, bagi
siapa saja yang terlibat beberapa point yang sudah disebutkan, maka akan
diancam sanksi baik administrasi atau pidana.
"Sanksi administrasi
berupa pembatalam pasangan calon pelaku politik uang dan itu bisa disanksi, hal
itu merujuk pada pasal 187 A, apabila sengaja melawan hukum menjanjikan dan
memberi uang atau materi lain sebagai imbalan pasti akan ditindak sesuai perundangan yang
berlaku.", tegasnya.
Tidak hanya itu, Reza
Andriantoro juga mempertegas, bahwa selain yang memberi uang dengan meksud
mengajak memenangkan salah satu calon juga bisa dijerat.
"Bukan hanya pemberi,
penerima pun hukumannya juga sama, yaitu pidana penjara selama 36 bulan dan
paling lama 72 bulan. Ditambah pidana denda
Rp 200.000.000 sampai Rp 1.000.000.000. ," bebernya.
Diakhir komentarnya dirinya
juga manghimbau kepada masyarakat NTB khususnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya untuk tidak golput.
"Jangan sampai golput,
mari gunakan hak suara kita. Partisipasi kita dalam pilkada menentukan nasib
bangsa ke depan.", Tutupnya.(Uchok)
Post a Comment