Penjelasan Penanganan Seorang Penumpang dan Penerbangan Batik Air ID6541 Rute Kupang ke Soekarno-Hatta Tangerang
Maulafa, Media NTB - Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan
keterangan resmi sehubungan dengan penanganan salah satu penumpang dan
penerbangan bernomor ID6541 yang melayani Bandar Udara Internasional Eltari,
Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE) ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
Tangerang, Banten (CGK) dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Batik Air ID6541 telah lepas
landas dari Kupang dengan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru (actual time
departure/ ATD) pukul 09.44 WITA, dari jadwal seharusnya (schedule time
departure/ STD) pukul 08.01 WITA. Dalam penerbangan ini, Batik Air
mengoperasikan armada jenis Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LBQ yang
membawa tujuh kru serta 148 penumpang. Pesawat sudah mendarat di Soekarno-Hatta
Tangerang pada 11.15 WIB.
Batik Air menyampaikan
klarifikasi terkait keterlambatan penerbangan (delayed) ID6541 dikarenakan ada
salah satu penumpang laki-laki berinisial ES (62) yang sesuai boarding pass duduk
di kursi 6A, menyebutkan kata “bom” pada barang bawaan ketika berada di dalam
kabin, saat pesawat masih di darat.
Untuk menjamin keselamatan,
keamanan dan kenyamanan penerbangan, kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar
penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Untuk lebih memastikan
keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang, barang bawaan dan
bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening).
Dengan kerjasama yang baik
antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas
keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara
tepat, teliti dan benar.
Berdasarkan dari hasil
pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain
mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Sesuai prosedur penanganan
seorang penumpang, Batik Air menurunkan (offload) ES berikut bagasi dan barang
bawaannya. Selanjutnya ES diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
Batik Air meminimalisir
dampak yang timbul dari keterlambatan penerbangan ID6541, agar operasional
Batik Air lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau
dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak
menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di
bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan (UU Penerbangan), “semua yang terkait informasi bom baik
sungguhan atau bohong”, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan
ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.(M)
Post a Comment