Protes Lahan Pertaniannya Dirampas, Puluhan Petani Demo DPRD Dompu

Puluhan petani dari Lokasi So Mada Oi Rangga Desa Cempi Jaya dan So Lembo Desa Bara Kecamatan Woja Dompu saat diterima aspirasinya oleh sejulah anggota DPRD kabupaten Dompu, Senin (06/08/2018).

Bima, Media NTB – Para petani dari Lokasi So Mada Oi Rangga Desa Cempi Jaya dan So Lembo Desa Bara Kecamatan Woja Dompu menggelar aksi unjuk rasa depan Kantor DPRD setempat, Senin (06/08/2018).



Aksi damai yang dikoordinir, Surio Sulistio itu menuntut agar DPRD Dompu menghentikan sementara proses pemberian izin kemitraan di lokasi tersebut. Sebelum nama-nama petani asli yang pertama kali mengelola dan menggarap lahan itu dimasukan dalam kelompok tani calon penerima izin kemitraan.



Menurut petani, calon penerima izin kemitraan lahan tersebut seharusnya diterima oleh mereka para petani yang melakukan penggarapan awal. Anehnya, lahan itu justru diserobot dan diambil alih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan akan diberikan izin kemitraan masing-masing seluas dua hingga lima hektare perkepala kekuarga.



“Awalnya mereka (petani yang aksi, red) inilah yang menggarap lahan itu sejak tahun 1998. Saat ini lahan itu dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan diberikan izin kemitraan. Sementara petani yang capek-capek menggarap mulai awal hingga masuk penjara tidak mendapatkan apa-apa,” teriak Korlap aksi.



Atas persoalan itu, mereka meminta Kepala KPHL Toffo Pajo, KPHL Ampang Riwo Soromandi (ARS) dan KPHL Tambora dan Pendamping Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) untuk memberikan solusi terkait masalah yang dihadapi petani So Mada Oi Rangga dan So Lalembo.



“Kami mendesak Instansi terkait untuk menghentikan proses pemberian izin kemitraan sebelum nama-nama petani asli yang pertama kali menggarap dan mengelolan lahan dimasukan kedalam kelompok tani calon penerima izin kemitraan,” teriak para petani berkali-kali.



Tak lama kemudian, para petani diterima anggota DPRD Dompu, Muhammad Ikshan S.Sos, Andi Bakhtiar, Drs. Muhtar dan dihadiri Perwakilan KPHL Ampang Riwo Soromandi untuk berdialog.



Dihadapan para petani dan anggota Dewan, Perwakilan KPHL Ampang Riwo Soromandi, Kasi Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan serta Pemberdayaan Masyarakat, Iswanto., menyatakan bahwa awalnya hutan tersebut dibabat warga. Dalam perkembangannya, hutan yang rusak itu kembalikan fungsinya dengan bermitra bersama KPHL.



Dijelaskannya, dari lahan seluas 682 hektare yang direncanakan sebagai lahan kemitraan untuk didapatkan 12 kelompok tani. Hanya 316 hektare lahan yang tidak bermasalah, sisanya tidak jelas dan bermasalah. Lahan yang tidak bermasalah itu diperuntukan untuk 7 kelompok tani.



Sementara sisanya 5 kelompok tani dari So Lalembo Desa Bara yang masih bermasalah dipending dan akan direvisi kembali sampai tidak ada lagi masalah.



Saat ini, katanya sedang dilakukan verifikasi dan diharapakan bisa dijadikan solusi bagi petani yang tidak kebagian lahan.



“Kami tidak punya kewenangan untuk menetapkan kelompok tani yang mendapatkan/menerima izin kemitraan lahan. Itu murni kerja dari Pemerintahan Desa. Kami hanya melakukan tinjau kembali di lapangan,” ucapnya.(IN/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.