Protes Lahan Pertaniannya Dirampas, Puluhan Petani Demo DPRD Dompu
Puluhan petani dari Lokasi So Mada Oi Rangga Desa Cempi Jaya dan So Lembo Desa Bara Kecamatan Woja Dompu saat diterima aspirasinya oleh sejulah anggota DPRD kabupaten Dompu, Senin (06/08/2018). |
Bima,
Media NTB – Para petani dari Lokasi So
Mada Oi Rangga Desa Cempi Jaya dan So Lembo Desa Bara Kecamatan Woja Dompu
menggelar aksi unjuk rasa depan Kantor DPRD setempat, Senin (06/08/2018).
Aksi damai yang dikoordinir,
Surio Sulistio itu menuntut agar DPRD Dompu menghentikan sementara proses
pemberian izin kemitraan di lokasi tersebut. Sebelum nama-nama petani asli yang
pertama kali mengelola dan menggarap lahan itu dimasukan dalam kelompok tani
calon penerima izin kemitraan.
Menurut petani, calon
penerima izin kemitraan lahan tersebut seharusnya diterima oleh mereka para
petani yang melakukan penggarapan awal. Anehnya, lahan itu justru diserobot dan
diambil alih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan akan diberikan
izin kemitraan masing-masing seluas dua hingga lima hektare perkepala kekuarga.
“Awalnya mereka (petani yang
aksi, red) inilah yang menggarap lahan itu sejak tahun 1998. Saat ini lahan itu
dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan diberikan izin
kemitraan. Sementara petani yang capek-capek menggarap mulai awal hingga masuk
penjara tidak mendapatkan apa-apa,” teriak Korlap aksi.
Atas persoalan itu, mereka
meminta Kepala KPHL Toffo Pajo, KPHL Ampang Riwo Soromandi (ARS) dan KPHL Tambora
dan Pendamping Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) untuk memberikan solusi
terkait masalah yang dihadapi petani So Mada Oi Rangga dan So Lalembo.
“Kami mendesak Instansi
terkait untuk menghentikan proses pemberian izin kemitraan sebelum nama-nama
petani asli yang pertama kali menggarap dan mengelolan lahan dimasukan kedalam
kelompok tani calon penerima izin kemitraan,” teriak para petani berkali-kali.
Tak lama kemudian, para
petani diterima anggota DPRD Dompu, Muhammad Ikshan S.Sos, Andi Bakhtiar, Drs.
Muhtar dan dihadiri Perwakilan KPHL Ampang Riwo Soromandi untuk berdialog.
Dihadapan para petani dan
anggota Dewan, Perwakilan KPHL Ampang Riwo Soromandi, Kasi Perlindungan dan
Pemanfaatan Hutan serta Pemberdayaan Masyarakat, Iswanto., menyatakan bahwa awalnya
hutan tersebut dibabat warga. Dalam perkembangannya, hutan yang rusak itu
kembalikan fungsinya dengan bermitra bersama KPHL.
Dijelaskannya, dari lahan
seluas 682 hektare yang direncanakan sebagai lahan kemitraan untuk didapatkan
12 kelompok tani. Hanya 316 hektare lahan yang tidak bermasalah, sisanya tidak
jelas dan bermasalah. Lahan yang tidak bermasalah itu diperuntukan untuk 7
kelompok tani.
Sementara sisanya 5 kelompok
tani dari So Lalembo Desa Bara yang masih bermasalah dipending dan akan direvisi
kembali sampai tidak ada lagi masalah.
Saat ini, katanya sedang
dilakukan verifikasi dan diharapakan bisa dijadikan solusi bagi petani yang
tidak kebagian lahan.
“Kami tidak punya kewenangan
untuk menetapkan kelompok tani yang mendapatkan/menerima izin kemitraan lahan.
Itu murni kerja dari Pemerintahan Desa. Kami hanya melakukan tinjau kembali di
lapangan,” ucapnya.(IN/M)
Post a Comment