Pendapat Akhir Walikota Bima Terhadap Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Bima Tentang Perubahan APBD 2018



Bima, Media NTB - Penjabat Walikota Bima Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH menyampaikan pendapat akhir Walikota Bima terhadap Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Jum’at, 21 September 2018.



Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S. Adm didampingi Wakil Ketua 1 Sudirman DJ, SH. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bima, para asisten setda Kota Bima, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima.



Pada penyampaiannya, Penjabat Walikota menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.



“Salah satu manifestasi tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah merancang proses penyusunan rancangan APBD maupun perubahannya seperti yang dilaksanakan saat ini”. Katanya



Lebih lanjut, Proses rancangan perubahan APBD ini dimulai adanya perubahan peraturan tentang kebijakan pemerintah yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran dari APBD awal tahun Anggaran 2018. Selanjutnya, pada akhir semester pertama pemerintah menyusun laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.



Berdasarkan hal inilah Walikota Bima memberikan penjelasan tentang kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara yang dilanjutkan penyampaian rancangan perubahan APBD yang telah dilakukan di lembaga dewan sejak pemandangan umum fraksi-fraksi, komisi dan dibahas bersama di badan anggaran DPRD.



“Pembahasan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan sekaligus kontrol pihak legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, agar muatan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 dapat mencerminkan sentuhan dan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat”. ujar Penjabat Walikota



Selain itu, katanya, sesuai dengan mekanisme, Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2018 akan disampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi. Oleh karena itu, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, diharapkan segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan agar bisa berjalan sesuai dengan rencana.


Pada akhir penyampaiannya, Penjabat Walikota berterimakasih dan menyampaikan pengharagaan yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.



“Kepada saudara ketua, wakil ketua dan segenap anggota dewan yang terhormat serta semua pihak yang telah berpartispasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 disampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, semoga perubahan APBD tahun anggaran 2018 yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bima yang kita cintai”. Pungkas Penjabat Walikota.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.