Pendapat Akhir Walikota Bima Terhadap Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Bima Tentang Perubahan APBD 2018
Bima,
Media NTB - Penjabat Walikota Bima Drs. H. Wirajaya
Kusuma, MH menyampaikan pendapat akhir Walikota Bima terhadap Persetujuan
Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Masa Sidang II
Tahun Dinas 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Jum’at, 21
September 2018.
Rapat paripurna dipimpin
oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S. Adm didampingi Wakil
Ketua 1 Sudirman DJ, SH. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H.
Mukhtar, MH, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bima, para asisten
setda Kota Bima, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah
Kota Bima.
Pada penyampaiannya,
Penjabat Walikota menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Salah satu manifestasi
tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah merancang proses penyusunan
rancangan APBD maupun perubahannya seperti yang dilaksanakan saat ini”. Katanya
Lebih lanjut, Proses
rancangan perubahan APBD ini dimulai adanya perubahan peraturan tentang
kebijakan pemerintah yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran dari APBD
awal tahun Anggaran 2018. Selanjutnya, pada akhir semester pertama pemerintah
menyusun laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 dan Prognosis untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
Berdasarkan hal inilah
Walikota Bima memberikan penjelasan tentang kebijakan umum dan prioritas plafon
anggaran sementara yang dilanjutkan penyampaian rancangan perubahan APBD yang
telah dilakukan di lembaga dewan sejak pemandangan umum fraksi-fraksi, komisi
dan dibahas bersama di badan anggaran DPRD.
“Pembahasan tersebut
merupakan salah satu bentuk dukungan sekaligus kontrol pihak legislatif
terhadap penyelenggaraan pemerintahan, agar muatan dalam rancangan perubahan
APBD tahun anggaran 2018 dapat mencerminkan sentuhan dan kebijakan strategis
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat”.
ujar Penjabat Walikota
Selain itu, katanya, sesuai
dengan mekanisme, Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2018 akan
disampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi. Oleh karena itu, Perda Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018, diharapkan segera ditetapkan sebagai dasar
pelaksanaan program dan kegiatan agar bisa berjalan sesuai dengan rencana.
Pada akhir penyampaiannya,
Penjabat Walikota berterimakasih dan menyampaikan pengharagaan yang tinggi
kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap disepakatinya rancangan perubahan APBD tahun anggaran
2018.
“Kepada saudara ketua, wakil
ketua dan segenap anggota dewan yang terhormat serta semua pihak yang telah
berpartispasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya
rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 disampaikan terimakasih dan
penghargaan setinggi-tingginya, semoga perubahan APBD tahun anggaran 2018 yang
kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bima yang kita
cintai”. Pungkas Penjabat Walikota.(M)
Post a Comment