Polisi Kembali Menagkap Bandar Narkoba di Kota Bima
Bima,
Media NTB - Team Polres Bima Kota Pada Selasa,
(18/9/2018) sekitar pukul 06.00 wita di Rt. 13 Rw. 02 Kelurahan Tanjung
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima telah berlangsung giat penangkapan Terduga
Bandar Narkotika Jenis Sabu.
Dalam penangkapan tersebut
Tim Opsnal Narkoba Res Bima Kota telah berhasil mengamankan seorang laki-laki
dan perempuan yg diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis
Sabu.
Terduga Berinisial (SB) laki
laki Umur 33 tahun Pekerjaan Tukang batu yang beralamat Rt 06 Rw 02 Kelurahan
Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dengan satu orang Lainnya dengan
inisial (EI) Perempuan Umur 27 tahn bekerja sebagai wiraswasta yang
beralamatkan Rt 13 Rw 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Barang Bukti (BB) yang
berhasil Diamankan oleh Polres Bima Kota yaitu 10 bungkus narkotika diduga
sabu, 2 buah timbangan, 2 buah Bong, 1 buah ATM BNI, 15 buah HP, 1 buah tas
warna kuning, 1 buah dompet, 1 bendel isolasi, 1 bungkus plastik klip, 4 buah
korek api, 3 buah gunting, 2 buah sendok plastik dan Uang tunai sebesar Rp.
2.050.000- ( dua juta lima puluh ribu rupiah).
Kronologis Penangkapan
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual
beli Narkotika jenis Sabu, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut selanjutnya
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota melakukan penggerebekan di rumah
terduga pengedar narkotika, selanjutnya tim mengamankan seorang laki laki dan
seorang perempuan di dalam rumah tersebut" Ungkap Bripka Abdul Hafid.
"Selanjutnya tim melakukan
penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan didampingi oleh ketua RT
setempat kemudian berhasil mengamankan 10 bungkus narkotika diduga jenis sabu
yg disimpan di dalam saku celana tersangka laki laki dan tim juga menemukan
barang bukti pendukung lain". Ujarnya.
Lebih Lanjut Bripka Abdul
Hafid mengatakan, setelah tim selesai melakukan penggeledahan di TKP 1 tim
melakukan pengembangan ke rumah tersangka laki laki di Rt 13 Rw. 02 Kelurahan
Tanjung, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan lagi barang bukti
narkotika tim hanya menemukan barang bukti pendukung berupa timbangan dan
plastik klip dan bong. Setelah dilakukan introgasi oleh Anggota Tersangka
mengakui bahwa Benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya tersangka
dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bima
Kota guna penyelidikan lebih lanjut". Tutupnya.(Mijin)
Post a Comment