Polisi Kembali Menagkap Bandar Narkoba di Kota Bima



Bima, Media NTB - Team Polres Bima Kota Pada Selasa, (18/9/2018) sekitar pukul 06.00 wita di Rt. 13 Rw. 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima telah berlangsung giat penangkapan Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu.



Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Narkoba Res Bima Kota telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yg diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.



Terduga Berinisial (SB) laki laki Umur 33 tahun Pekerjaan Tukang batu yang beralamat Rt 06 Rw 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dengan satu orang Lainnya dengan inisial (EI) Perempuan Umur 27 tahn bekerja sebagai wiraswasta yang beralamatkan Rt 13 Rw 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.



Barang Bukti (BB) yang berhasil Diamankan oleh Polres Bima Kota yaitu 10 bungkus narkotika diduga sabu, 2 buah timbangan, 2 buah Bong, 1 buah ATM BNI, 15 buah HP, 1 buah tas warna kuning, 1 buah dompet, 1 bendel isolasi, 1 bungkus plastik klip, 4 buah korek api, 3 buah gunting, 2 buah sendok plastik dan Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000- ( dua juta lima puluh ribu rupiah).



Kronologis Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar narkotika, selanjutnya tim mengamankan seorang laki laki dan seorang perempuan di dalam rumah tersebut" Ungkap Bripka Abdul Hafid.



"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat kemudian berhasil mengamankan 10 bungkus narkotika diduga jenis sabu yg disimpan di dalam saku celana tersangka laki laki dan tim juga menemukan barang bukti pendukung lain". Ujarnya.



Lebih Lanjut Bripka Abdul Hafid mengatakan, setelah tim selesai melakukan penggeledahan di TKP 1 tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka laki laki di Rt 13 Rw. 02 Kelurahan Tanjung, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika tim hanya menemukan barang bukti pendukung berupa timbangan dan plastik klip dan bong. Setelah dilakukan introgasi oleh Anggota Tersangka mengakui bahwa Benar barang bukti tersebut adalah miliknya.



"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut". Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.