Dinas Komifo Kota Bima Gelar Rakor PPID OPD
Bima,
Media NTB - Bertempat di aula Kantor Walikota Bima,
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima pada Jumat, (16/11) lalu.
Rakor PPID dibuka oleh
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Ekonomi Setda Kota Bima Drs. H. M.
Farid, M.Si, diikuti 55 peserta yang berasal dari seluruh atasan PPID dan Ketua
PPID OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Berdasarkan laporan Kepala
Dinas Kominfo Kota Bima Ir. Supawarman, Rakor PPID bertujuan untuk mendorong
terwujudnya implementasi undang-undang Komisi Informasi Publik secara efektif,
memberikan standar bagi pejabat PPID dalam menyusun dalam menyusun daftar
informasi publik, serta meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan
organisasi sehingga tercapai layanan informasi publik yang berkualitas.
Selain itu, agar pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi PPID dapat menyediakan akses informasi
publik bagi pemohon informasi baik secara online maupun manual melalui ruangan
layanan informasi.
Sebagai Narasumber yakni
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi, SE., ME, dan Komisioner Komisi
Informasi Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori.
Asisten I dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus
mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi kepada masyarakat yang disebut
dengan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID).
Wadah ini dibentuk dengan
fungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi secara
cepat, tepat dan tanggap, baik informasi yang bisa diakses secara online maupun
informasi secara manual.
“Begitu pentingnya tugas
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tentunya bertanggungjawab dalam
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di
badan publik, maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat transparansi
atau keterbukaan di lingkungan badan publik OPD, guna memenuhi permintaan
informasi oleh para pemohon informasi”. Kata Asisten I.
Asisten I berharap, PPID OPD
dapat lebih konsisten untuk selalu mengintegrasikan program dan kegiatan
pembangunan OPD-nya pada media website resmi masing-masing OPD.
Selain itu, dapat melengkapi
data atau dokumen website OPD dan portal khusus PPID OPD masing-masing, baik
informasi yang bersifat berkala setiap saat maupun informasi serta merta,
sehingga daftar informasi publik di masing-masing OPD tersedia sebagai dasar pengelolaan
informasi publik.(M)
Post a Comment