Wakil Walikota Bima Dukung Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi
Bima,
Media NTB - Kamis, 8 November 2018, Wakil Walikota Bima
Feri Sofiyan, SH, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi
perizinan online (e-licensing) dan pengawasan frekuensi radio untuk mewujudkan
tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, yang
diselenggarakan oleh Balai Monitor Kelas II Mataram bekerjasama dengan Dinas
Kominfo Kota Bima.
Kegiatan berlangsung di
Gedung Seni dan Budaya Kota Bima diikuti peserta sebanyak 100 orang dari unsur
Pemerintah, penyelenggara broadcasting, pengguna radio konsesi, perusahaan
penerbangan/pelayaran, ORARI, RAPI, serta penjual perangkat telekomunikasi.
Hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala Balai Monitor Kelas
II Mataram Komang Sudiarta, SH, MH, menyampaikan, tema kegiatan ini adalah
Implementasi Perizinan Online E-Licensing dan Pengawasan Frekuensi Radio Untuk
Mewujudkan Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat
Telekomunikasi.
“Kami mengajak kita semua
untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukan dan perangkat
telekomunikasi yang bersertifikat dan berstandar. Kami juga menghimbau,
segeralah mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) secara online serta pergunakan
perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dan berstandar dari Direktorat
Jenderal SDPP”, pesannya.
Wakil Walikota menyampaikan
dukungannya atas kegiatan ini. Dikatakannya, penggunaan spektrum frekuensi di
Indonesia memang belum sepenuhnya tertib. Masih ada pihak yang menggunakan
frekuensi tanpa mengantongi izin resmi Pemerintah.
Hal itu terjadi akibat masih
rendahnya kesadaran pengguna frekuensi untuk mengurus perizinan. Padahal,
penggunaan frekuensi tanpa izin dapat menimbulkan gangguan sinyal terhadap
sistem navigasi penerbangan, siaran televisi, dan radio.
Spektrum frekuensi radio
merupakan sumber daya alam terbatas yang diatur penggunaannya agar tidak saling
mengganggu. Penggunaan spektrum frekuensi tanpa izin juga terancam sanksi
hukum.
Sanksi bagi pelanggar pun
cukup berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
yakni: hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling
banyak Rp. 400 juta. Apabila mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kini pengurusan izin untuk
penggunaan spektrum frekuensi radio bisa dilakukan secara online melalui
aplikasi e-licensing di internet. Jika mengalami kesulitan, para calon pengguna
bisa berkonsultasi ke kantor Balai Monitor di seluruh Indonesia.
“Dalam hal ini, saya
mengapresiasi upaya yang dilakukan Balmon Mataram untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terkait pentingnya izin penggunaan frekuensi, melalui sosialisasi
yang intensif kepada masyarakat”, kata Wakil Walikota.
Sosialisasi hendaknya
dilakukan melalui berbagai media antara lain media elektronik, media sosial,
memasang billboard di jalan-jalan protokol, dan forum pertemuan seperti yang
dilaksanakan hari ini.
Memang masih ada tantangan
dalam penerapan perizinan secara online, misalnya: pemangku kepentingan masih
lebih nyaman dengan pola lama. Tantangan lain adalah, para pelaku pasar banyak
yang masih lebih nyaman menggunakan pola konvensional.
Untuk itu, sosialisasi
sebaiknya terus dilakukan, demikian juga edukasi maupun bimbingan teknis bagi
para pengguna, termasuk membuat infografis untuk memudahkan pemahaman
masyarakat maupun pelaku pasar.
Wakil Walikota berharap,
semoga kemitraan antara Pemerintah Kota Bima, dalam hal ini Dinas Kominfo,
dengan Balmon Mataram dapat terus dijalin.(M)
Post a Comment