Melawan Saat Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Terpaksa Ditembak
Bima,
Media NTB - Selasa tanggal 22 Januari 2019 pukul 20:30
wita, Tim Resmob Polres Bima Kota bersama anggota Polsek Langgudu, menangkap
pelaku Curanmor inisial RA (23 tahun) warga desa Doro O’O, Kecamatan Langgudu kabupaten Bima.
Penangkapan ini, berdasarkan
Laporan Polisi dan DPO, LP / K / 2 / I / 2018 / NTB / Res Bima Kota, Sek
Rasanae Barat, Nomor : DPO / 03 / II / 2018, SEK RASANAE BARAT, LP / K / 475 / XII / 2017 / NTB / RES BIMA KOTA,
LP / K / 03 / 2018 / NTB / RES BIMA KOTA, LP / K / 28 / I / 2018 / NTB / RES
BIMA KOTA dan LP / K / 472 /XII / 2017 / NTB /RES BIMA KOTA.
"Sebelumnya Tim telah
melakukan penangkapan terhadap rekannya, sedang menjalani masa tahanan di rutan
bima. Sehingga di terbitkan DPO terhadap pelaku, kemudian Tim melakukan
penyelidikan terhadap keberadan pelaku. Dan Tim pun mengetahui tempat
persembunyian di desa Doro'oo Kecamatan Langgudu," Ujar Kapolres Bima Kota
AKBP Erwin Ardiansyah.
Kapolres menjelaskan, saat
dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha melawan petugas dan ingin merebut
senjata dari petugas, pelaku melarikan diri ke arah pegunungan di belakang
rumah tempat persembunyiannya. Sehingga Tim melakukan tindakan tegas terhadap
palaku, dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan
oleh pelaku.
"Sehingga terpaksa
melumpuhkan pelaku dengan menembak lurus ke arah kaki sebelah kiri. Namun
palaku masih bisa melarikan diri,
sehingga anggota kembali menembak ke arah kaki kanan pelaku, dan berhasil di
amankan," bebernya.
Pada saat pelaku akan dievakuasi
keluar, sambungnya, Tim mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku dan
masyarakat sekitar dengan cara melakukan pelemparan dan penutupan jalan
kelauar. Namun dengan sigap TIM memberikan tembakan peringatan dan berhasil mengevakuasi
pelaku.
"Pelaku dan empat motor
hasil curianya sebagai Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres Bima Kota
untuk diproses lebih lanjut," terangnya.(M)
Post a Comment