Kemendagri Minta PPID Sukseskan Agenda Nasional
Bima, Media NTB - Rapat
Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema
Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan Teknik Penetapan Daftar
Informasi Yang Dikecualikan dalam Menjawab Tantangan Keterbukaan Informasi
Publik Era Digitalisasi Regional Jawa, Kalimantan, Bali Nusa Tenggara
berlangsung Rabu (6/3) di Swiss Bel-hotel Jakarta.
Menteri
Dalam Negeri yang diwakili Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar
M.Si yang memaparkan Refleksi satu dekade implementasi UU Keterbukaan Informasi
Publik memaparkan pentingnya peran PPID menyukseskan agenda nasional, menjaga
netralitas serta menguasai dan mengimplementasikan peraturan dan undang-undang
yang berlaku.
Bahtiar
dihadapan 250 peserta yang merupakan Pejabat Kemendagri, Ketua PPID Provinsi,
PPID Kabupaten/Kota mengatakan, "tugas penting lainnya yang harus
dijabarkan di tingkat daerah lanjutnya adalah pentingnya meningkatkan
koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, menolak politik uang, SARA, hoax
dan ujaran kebencian.
Ke
depan, PPID di daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi
publik, meningkatkan sosialisasi kegiatan pemerintah daerah secara
berkelanjutan dan membangun sinergitas dengan seluruh elemen. Ujarnya.
Sebelumnya
Ketua Panitia yang merupakan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan
Informasi Publik Kemendagri Dr. Handayani Ningrum, SE, M.Si dalam laporannya
mengatakan bahwa tahun ini Mendagri menyelenggarakan Rakor dalam 3 Regional.
"Regional
I diselenggarakan di Jakarta 6 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Jawa,
Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara. Regional II akan diselenggarakan di
Makassar tanggal 18 - 19 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Maluku,
Sulawesi dan Papua serta Regional III yang akan berlangsung bulan Juli 2019 dengan
mengundang peserta dari Sumatera". Jelasnya.
Ditambahkan
Handayani, "Rakor ditujukan untuk meningkatkan kualitas Keterbukaan
Informasi Publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain
sebagai wahana sosialisasi penyusunan informasi publik yang berkualitas dan
teknik penetapan daftar informasi yang Dikecualikan, Rakor juga ditujukan untuk
membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal
pengelolaan Informasi Publik". Ungkapnya.(M)
Post a Comment