Bimtek Saksi Dibubarkan, Wawaslu Kabupaten Bima Lapor Polisi



Bima, Media NTB - Insiden Pembubaran Kegiatan Bimtek Saksi Partai Politik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Wera resmi dilaporkan kepada Kepolisian Resort Kota Bima. Langkah pelaporan ini sebagai sikap resmi Bawaslu Kabupaten Bima cq. Panwaslu Kecamatan Wera, atas kejadian pembubaran paksa kegiatan Bimbingan Teknis Saksi Partai Politik sebagaimana yang diamanahkan oleh Pasal 351 Pasal ayat (3, 7 dan 8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU.



"Ya, kegiatan itu adalah perintah Undang-Undang dimana Bawaslu diberikan tugas untuk memberikan Bimbingan Teknis kepada peserta pemilu dalam Saksi masing-masing Partai Politik" ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd.



Dijelaskannya pelaporan itu, langsung dihandel oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera dan didampingi Arifudin, SH selaku Penasehat Hukum yang kami tunjuk untuk mendampingi teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera.



Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman, SH. Kejadian itu sangat kami sayangkan apalagi dilakukan oleh orang-orang yang terdidik. "Mestinya oknum-oknum ini bisa memberikan contoh yang baik masyarakat lainnya. Ya kalau ada hal-hal yang hendak disampaikan kepada Personil kami, silakan disampaikan dengan cara yang santun dan menurut tata cara yang ada. Jangan memaksakan kehendak seperti. Apalagi saat itu menurutnya Panwaslu Kecamatan Wera sudah berusaha menjelaskan kegiatan yang dilakukannya itu berdasarkan perintah dan diatur oleh Undang-undang Pemilu."



Secara terpisah Arifudin, SH Penasehat Hukum Korban membenarkan telah bila kejadian itu telah kami laporkan di SPK Polres Bima Kota. "Ya, Siang tadi sudah kita laporkan. Alhamdulillah, teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera selaku korban, langsung mintai Keterangan oleh rekan-rekan Penyidik berikut termasuk barang bukti dan saksi-saksi telah kami ajukan semua kepada penyidik".



Ditambahkan Arif, "Negara kita ini negara hukum jadi kita hormati hak teman-teman Panwaslu melaporkan peristiwa yang dialaminya. Biarkan penyidik bekerja mengusut tuntas kejadian ini." Saya berharap peserta pemilu dan masyarakat lainnya untuk tidak mengganggu teman-teman penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas yang diatur oleh Undang-undang. Jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai koridor silakan tempuh jalur sesuai aturan, intinya kejadian serupa dimanapun ini tidak boleh terulang. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.