Bimtek Saksi Dibubarkan, Wawaslu Kabupaten Bima Lapor Polisi
Bima,
Media NTB - Insiden Pembubaran Kegiatan Bimtek Saksi
Partai Politik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Wera resmi dilaporkan
kepada Kepolisian Resort Kota Bima. Langkah pelaporan ini sebagai sikap resmi
Bawaslu Kabupaten Bima cq. Panwaslu Kecamatan Wera, atas kejadian pembubaran
paksa kegiatan Bimbingan Teknis Saksi Partai Politik sebagaimana yang
diamanahkan oleh Pasal 351 Pasal ayat (3, 7 dan 8) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang PEMILU.
"Ya, kegiatan itu
adalah perintah Undang-Undang dimana Bawaslu diberikan tugas untuk memberikan
Bimbingan Teknis kepada peserta pemilu dalam Saksi masing-masing Partai
Politik" ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd.
Dijelaskannya pelaporan itu,
langsung dihandel oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera dan didampingi
Arifudin, SH selaku Penasehat Hukum yang kami tunjuk untuk mendampingi
teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera.
Hal senada disampaikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman,
SH. Kejadian itu sangat kami sayangkan apalagi dilakukan oleh orang-orang yang
terdidik. "Mestinya oknum-oknum ini bisa memberikan contoh yang baik
masyarakat lainnya. Ya kalau ada hal-hal yang hendak disampaikan kepada
Personil kami, silakan disampaikan dengan cara yang santun dan menurut tata
cara yang ada. Jangan memaksakan kehendak seperti. Apalagi saat itu menurutnya
Panwaslu Kecamatan Wera sudah berusaha menjelaskan kegiatan yang dilakukannya itu
berdasarkan perintah dan diatur oleh Undang-undang Pemilu."
Secara terpisah Arifudin, SH
Penasehat Hukum Korban membenarkan telah bila kejadian itu telah kami laporkan
di SPK Polres Bima Kota. "Ya, Siang tadi sudah kita laporkan.
Alhamdulillah, teman-teman Panwaslu Kecamatan Wera selaku korban, langsung
mintai Keterangan oleh rekan-rekan Penyidik berikut termasuk barang bukti dan
saksi-saksi telah kami ajukan semua kepada penyidik".
Ditambahkan Arif, "Negara
kita ini negara hukum jadi kita hormati hak teman-teman Panwaslu melaporkan
peristiwa yang dialaminya. Biarkan penyidik bekerja mengusut tuntas kejadian
ini." Saya berharap peserta pemilu dan masyarakat lainnya untuk tidak
mengganggu teman-teman penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas yang diatur
oleh Undang-undang. Jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai koridor silakan
tempuh jalur sesuai aturan, intinya kejadian serupa dimanapun ini tidak boleh
terulang. Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment