Ketua Bawaslu : PSU Bukan Kehendak Personal
![]() |
Abdullah, SH.
|
Bima,
Media NTB - Pemungutan Suara Ulang atau disingkat PSU,
dilaksanakan atas dasar perintah Undang-undang, bukan berdasar kepentingan
personal atau kelompok tertentu. Apalagi dikait-kaitkan dengan kepentingan
personality anggota Bawaslu. Demikian penegasan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima,
Abdullah, SH.
Menurut Ketua Bawaslu
Kabupaten Bima, di wilayah Kabupaten Bima terdapat empat TPS di empat Kecamatan
yang melaksanakan PSU. Hajat itu dilakukan, semata-mata untuk menegakkan
keadilan Pemilu. “PSU itu dilakukan, karena ada unsur pelanggaran yang terjadi
saat pemungutan suara,” jelasnya.
Dibeberkannya, adapun uraian
kejadiannya adalah; di TPS 5 Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora, sisa surat
suara dibagikan kepada para saksi Parpol dan warga yang masih ada di sekitar
TPS untuk dicoblos. Kasus di Kecamatan Wawo, lanjutnya, terdapat Pemilih yang
tidak terdaftar di DPT dan DPTB yang menggunakan hak pilih, sementara pemilih
tersebut adalah merupakan warga setempat yang masih di bawah umur, atau belum
memenenuhi syarat untuk memberikan hak pilih (TMS). di TPS 5 Desa Tente
ditemukan 8 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang
menggunakan hak pilih di TPS setempat, terdiri dari dua orang warga di luar
Kabupaten Bima, dan enam orang lainnya adalah warga Kecamatan Woha, tetapi
memberikan hak suara di TPS yang tidak sesuai dengan alamat RT/RW yang tertera
dalam KTPnya serta memberikan hak pilih pada pukul 14.33 wita, dan yang
terakhir adalah di TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo, terdapat pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang memberikan hak pilih dengan menggunakan
E-KTP, padahal pemilih yang bersangkutan adalah bukan warga Desa dan Kecamatan
Palibelo. “Atas peristiwa tersebut, PTPS telah menyampaikan keberatan, namun
tidak diindahkan oleh KPPS di TPS 1 Desa Belo,” tuturnya.
Atas dasar itu, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing wilayah tersebut,
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni
Kecamatan Tambora mengeluarkan rekomendasi dengan nomor
001/PWS-Tambora/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Wawo;
001/TM/PM/Cam-Wawo/18.03/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Woha;
045/PWS-Woha/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, dan Panwascam Palibelo;
/PWS-Palibelo/IV/2019, tertanggal 18 April 2019. Dari empat kecamatan yang
direkomendasikan oleh masing-masing Panwascam tersebut, terdapat dua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memberikan jawaban, yakni PPK Kecamatan Woha
dengan surat yang bernomor 18/PPK-Woha/IV/2019, Tanggal 21 April 2019, dan PPK
Kecamatan Palibelo dengan surat balasan yang bernomor
053/PPK-PBL/Pemilu/IV/2019, Tertanggal 22 April 2019.
Ebit, sapaan akrab Ketua
Bawaslu Kabupaten Bima ini, menuturkan, perbuatan mereka tersebut diatur dalam
pasal 372 ayat (2) UU 7/2017 serta pasal 65 ayat (2) PKPU No. 3 /2019 Jo. PKPU
No 9/2019.
Karena itu, mantan Ketua
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini, menghimbau kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas keamanan dengan menaati segala
ketentuan dan menempuh jalur sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. “Saya
menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana yang berimbas
pada instabilitas keamanan. Jika terdapat sesuatu yang dirasa janggal, silahkan
menempuh jalur hukum. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa PSU itu dilakukan untuk
meneggakkan keadilan Pemilu sesuai yang diamanatkan Undang-undang,” Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment