Pemkot. Bima Keluarkan Edaran Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri dan Apel Gabungan



Bima, Media NTB - Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Walikota Bima Nomor 203 Tahun 2019 tanggal 24 Mei tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri dan Apel Gabungan. Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.



Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa penggunaan pakaian seragam KORPRI diwajibkan pada (1) Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI; (2) Upacara Hari Besar Nasional; (3) Setiap Hari Senin pekan ketiga setiap bulan; dan (4) Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan KORPRI. Adapun hal- hal lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut diantaranya apel gabungan akan dilakukan 2 kali sebulan yaitu pada setiap hari Senin pada pekan pertama dan pekan ketiga. Apel Gabungan hari Senin pekan pertama ditiadakan apabila pada pekan pertama dan kedua terdapat Upacara Peringatan Hari Besar Bangsa dan Negara Indonesia dan apel gabungan hari Senin pekan ketiga ditiadakan apabila pada pekan ketiga, keempat dan kelima terdapat upacara peringatan Hari Besar Bangsa dan Negara Indonesia.



Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI pada hari Senin pekan ketiga ditiadakan apabila pada bulan tersebut terdapat Upacara Peringatan Hari Besar Bangsa dan Negara Indonesia, dan pakaian seragam KORPRI hanya digunakan pada upacara tersebut. Selain itu, pelaksanaan penggunaan pakaian seragam KORPRI dan upacara bendera sebagaimana diatur dalam surat edaran ini mulai berlaku sejak bulan Juni 2019. Khusus bulan Juni tahun 2019 Apel gabungan hari Senin Pekan pertama diganti dengan apel gabungan pada Hari Senin pekan kedua. Dan untuk surat edaran Walikota Bima Nomor 439 Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri dan Apel gabungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Surat edaran ini dimaksudkan untuk terpeliharanya disiplin kerja pegawai pada instansi pemerintah Kota Bima.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.