Pemkot. Bima Keluarkan Edaran Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri dan Apel Gabungan
Bima,
Media NTB - Pemerintah Kota Bima melalui Bagian
Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Walikota
Bima Nomor 203 Tahun 2019 tanggal 24 Mei tentang Penggunaan Pakaian Seragam
Batik Korpri dan Apel Gabungan. Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti
Peraturan Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam edaran tersebut
disebutkan bahwa penggunaan pakaian seragam KORPRI diwajibkan pada (1) Upacara
Hari Ulang Tahun KORPRI; (2) Upacara Hari Besar Nasional; (3) Setiap Hari Senin
pekan ketiga setiap bulan; dan (4) Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan KORPRI. Adapun hal- hal lain yang tertuang dalam surat edaran
tersebut diantaranya apel gabungan akan dilakukan 2 kali sebulan yaitu pada
setiap hari Senin pada pekan pertama dan pekan ketiga. Apel Gabungan hari Senin
pekan pertama ditiadakan apabila pada pekan pertama dan kedua terdapat Upacara
Peringatan Hari Besar Bangsa dan Negara Indonesia dan apel gabungan hari Senin
pekan ketiga ditiadakan apabila pada pekan ketiga, keempat dan kelima terdapat
upacara peringatan Hari Besar Bangsa dan Negara Indonesia.
Penggunaan pakaian seragam
batik KORPRI pada hari Senin pekan ketiga ditiadakan apabila pada bulan
tersebut terdapat Upacara Peringatan Hari Besar Bangsa dan Negara Indonesia,
dan pakaian seragam KORPRI hanya digunakan pada upacara tersebut. Selain itu,
pelaksanaan penggunaan pakaian seragam KORPRI dan upacara bendera sebagaimana
diatur dalam surat edaran ini mulai berlaku sejak bulan Juni 2019. Khusus bulan
Juni tahun 2019 Apel gabungan hari Senin Pekan pertama diganti dengan apel
gabungan pada Hari Senin pekan kedua. Dan untuk surat edaran Walikota Bima
Nomor 439 Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri dan Apel
gabungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat edaran ini dimaksudkan
untuk terpeliharanya disiplin kerja pegawai pada instansi pemerintah Kota Bima.(NM)
Post a Comment