Diduga Korupsi Anggaran ADD, Pemdes Ncandi di Laporkan Ke Kejati NTB


Mataram, Media NTB - Skandal korupsi yang dilakukan oknum pemerintah desa dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kian hari makin marak. Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat lewat dana APBN tersebut nilainya sangat fantastic, milyaran rupiah pertahun untuk masing masing desa. Diketahui sudah ratusan desa yang tersebar di kabupaten/kota yang ada di Indonesia tersangkut persoalan ini, bahkan banyak kepala desa berserta kroninya telah divonis bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani masa hukuman atas apa yang mereka perbuat. Bahkan di NTB sendiri, tepatnya dikabupaten Lombok Tengah, dua orang oknum kepala desa harus mendekam dalam jeruji besi karena terbukti melakukan korupsi mencapai ratusan juta rupiah.



Sala satu skandal dugaan korupsi yang kini menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat mendera Pemerintah desa (Pemdes) Ncandi yang ada di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB. Dugaan atas persoalan dana ADD pada desa tersebut meliputi adanya dugaan intervensi langsung Pemdes dalam melakukan pekerjaan fisik pada setiap proyek yang ada, padahal menurut aturan yang ada mereka tidak boleh mengerjakan proyek tapi dikerjakan secara swadaya, namun informasi yang berkembang justru yang mengerjakan setiap paket proyek yang ada adalah orang-orang dekat mereka atau pihak yang sengaja dipasang.



Nama mereka hanya sekedar pajangan sebagai formalitas saja, namun secara senyap pengendali utama dibelakang adalah pihak Pemdes itu sendiri yakni kepala desa, sekertaris desa dan bendahara. Kemudian pelaksaan pekerjaan fisik dari proyek yang ada disinyalir dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai dengan aturan atau bestek, serta adanya dugaan korupsi serta unsur nepotisme dalam pengelolaan dana Bumdes, yang dimana ada keterlibatan orang dekat dari sala satu perangkat elit desa Ncandi yang mengelola dana Bumdes tersebut, yang menurut banyak sumber kalau pengelolaannya tidak tepat sasaran serta dipertanyakan banyak pihak.



Terkait persoalan desa Ncandi, Barisan Muda Untuk Keadilan (BMK_NTB), melaporkan serta menggelar hering terbuka dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Rabu (03/07/19). Pertemuan yang dikawal oleh pihak ke polisian dari Polres Mataram tersebut dihadiri para wartawan dan banyak pihak.



Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan SH,MH saat berdialog dengan perwakilan BMK NTB menuturkan, persoalan dana desa (ADD) memang rawan terjadinya penyimpangan. Bahkan beberapa waktu lalu, dua orang oknum Kepala Desa yang ada di kabupaten Lombok Tengah –NTB harus mendekam dalam sel tahanan lantaran kedapatan dan terbukti mengkorupsi dana desa diwilayahnya mencapai ratusan juta rupiah.



“Terkait persoalan desa Ncandi, kami menerima apa yang adik-adik laporkan dan akan menindak lanjutinya, nantinya akan dikordinasikan dengan pihak Kejari Bima. Persoalan dana desa memang sudah menjadi sala satu perhatian utama kami, karena memang beberapa waktu lalu, antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan  Kementrian Desa RI telah meluncurkan kerjsama dalam hal pengontrolan serta pencegahan agar dana desa tidak bocor. Kami mengapresiasi apa yang menjadi paparan dari perwakilan BMK NTB”. Papar Dedi.



Pihak Kejaksaan lebih mengutamakan sisi pencegahan, dan ini sesuai dengan nota kesepakatan dengan Kementerian Desa. Akan terus dipantau penggunaan dana ADD, sehingga benar benar tersalurkan untuk kemajuan desa serta peningkatan ekonomi kerakyatan itu sendiri.



Beberapa hal yang kami harus jelaskan, jika dalam prakteknya dilapangan ditemukan ada perangkat desa yang bermain dalam persoalan dana ADD. “maka kami akan memanggil dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut. Mereka yang bermasalah harus mengembalikan dana yang mereka gelapkan dan membuat dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi, dan jika masih melakukan hal tercela itu,  dan tidak mau mengembalikan dana maka kami tidak akan segan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”. Katanya.



Joni Junaidi perwakilan sekaligus pimpinan BMK NTB dihadapan pejabat Kejaksaan memaparkan, terkait persoalan desa Ncandi ini perlu kiranya penegak hukum bergerak cepat agar barang bukti dilapangan tidak hilang. “Kami hadir dikantor Kejati sebagai bagian warga masyarakat, karena dana ADD adalah dana rakyat yang bersumber dari pajak yang dikumpulkan oleh seluruh masyarakat yang ada, dan merupakan hak warga Negara untuk memantau dan melapokan jika dilapangan di temukan kejanggalan. Tidak sulit bagi pihak Kejati untuk mengungkap skandal dugaan korupsi akan desa Ncandi, mengingat sebagai alat Negara yang memiliki wewenang dalam hal penindakan, tentunya mimiliki personil intelijen dengan semua perlengkapannya. Personil intelijen Kejati tentunya ada dimana mana, memiliki banyak data baik sumber resmi maupun sumber tak resmi”. Jelasnya.



Kalau mau melihat penyimpangan, tentunya pihak Kejaksaan memiliki kordinasi yang baik dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB yang memiliki tugas untuk melakukan audit atas dana Negara yang dipakai oleh pemerintah desa. Selain itu tambahan data juga bisa diperoleh lewat dokumen yang dipegang oleh Sarjana Pendamping desa/Kecamatan atau kabupaten yang digaji oleh Negara untuk memantau serta mengontrol atas pelaksanaan pengunaan dana ADD disetiap desa yang menjadi wilayah kerjanya.



“Yang kami sorot bukan urusan pribadi mereka, kami tidak campuri karena itu bersifat pribadi dan dilindungi undang undang. Yang kami kritisi adalah jabatan yang mereka emban dan menjadi tanggung jawab serta amanah yang mereka pegang. Perlu di garis bawahi, kenapa hari ini hanya desa Ncandi aja yang kami laporkan, kenapa tidak menyeret desa lain hal itu sengaja kami lakukan agar pihak Kejati bisa lebih fokus pada satu wilayah dan konsentrasinya tidak terpecah. Biar persoalan ini bisa cepat dituntaskan”.  Terangnya.



“Perlu diingat, permasalah dugaan korupsi dana ADD bukan hanya dilakukan oleh pihak Pemdes Ncandi aja, namun banyak desa lain yang ada di kabupaten Bima lebih khususnya desa yang ada di kecamatan Madapangga. Dan kedepan lembaga kami BMK NTB akan fokus akan persoalan seperti ini biar ada fungsi control sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih transparan dan benar benar dihajatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat”. Tegas Joni yang juga berprofesi sebagai wartawan.



Diketahui, beberapa hari sebelumnya perwakilan BMK-NTB telah melakukan pertemuan dengan Dr. H. Ashari SH,MH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (DPMD DUKCAPIL) provinsi NTB. Ia merespon baik apa yang menjadi keluhan dan harapan yang di inginkan oleh masyarakat terkait persoalan penyalahgunaan dana desa.



“Sebagai dinas yang berkaitan dengan dana ADD,  ia kerap turun ke tiap kabupaten/kota yang ada di NTB bahkan sampai kedesa-desa untuk melakukan sosialiasi agar jangan sampai salah sasaran dalam penggunaan dana tersebut, karena bukan hanya merugikan masyarakat yang ada didesa tersebut, melainkan sanksi hukum yang diterima bagi siapa saja yang ketahuan dan terbukti menyalahgunakan dana ADD”. Ungkap Ashari yang merupakan mantan PLT. Bupati KLU.



Terkait apa yang disampaikan oleh perwakilan BMK-NTB, pihaknya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan dinas terkait di pemerintah kabupaten Bima. Karena kami di provinsi hanya berkordinasi saja dengan Pemda dikabupaten, yang memiliki otoritas penuh adalah Pemda itu sendiri. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.