Dinilai Hanya Bikin Gaduh, Pemilik Lahan Desak DPRD Kota Bima Bubarkan Pansus Tanah Ama Hami

Mahyudin dan Ilham SH., Pemilik Tanah Ama Hami saat bertandang ke Sekretariat DPRD kota Bima. Foto: Herman/Dewa

Bima Media NTB – Keberadaan Pansus tanah Ama Hami yang dibentuk oleh DPRD kota Bima dinilai tidak lagi dibutuhkan. Pasalnya, pemilik lahan di kawasan Ama Hami memiliki bukti hak kepemilikan yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jika alasan pembentukan Pansus tanah Ama Hami untuk memperjuangkan dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat kelurahan Dara tanpa diperkuat oleh bukti-bukti dan alas yang sah atas obyek yang di proses, maka pihak DPRD tak seharusnya merespon berlebihan dengan membentuk pansus. Para pemilik lahan di Ama Hami pun mulai angkat bicara dengan Pansus DPRD kota yang membahas tanah di sekitar pasar Ama Hami dibubarkan.



Salah seorang pemilik lahan di Ama Hami, Mahyudin mengatakan, keberadaan Pansus tanah Ama Hami harus dibubarkan. Warga pemilik lahan yang akrab disapa Aba Yudi ini menuding bahwa keberadaan Pansus hanya akan membuat kegaduhan. Sebab kami memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut, sehingga bagaimana pun caranya kami tetaptetap akan pertahankan hak tersebut.



“Saya memiliki surat dan dokumen lengkap atas kepemilikan lahan dan saya bisa mempertanggung jawabkannya secara hukum”, tegas Aba Yudi.



Aba Yudi juga mempertanyakan kewenangan Pansus Tanah Amahami yang memutuskan bahwa lahan di sebelah timur pasar Ama Hami adalah milik Pemerintah kota Bima tanpa diperkuat oleh bukti-bukti kepemilioan yang sah.



“Kalau memang Pansus dapat memutuskan bahwa tanah tersebut adalah lahan milik pemerintah kota Bima, berarti Pansus tanah Ama Hami telah berubah menjadi lembaga peradilan (Pengadilan) dan menyalahi fungsinya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat”, tuturnya.



Aba Yudi menegaskan, surat suarat kepemilikan tanah di Ama Hami bahkan sudah ada keputusan final dari pihak PTUN bahwa kepemikikan surat tanah Ama Hami adalah sah, "Jadi kami ini lah pemilik sah, dan harusnya Pansus langsung dibubarkan setelah ada putusan PTUN." Pungkasnya.



Menindak lanjuti persoalan itu, Seluruh pemilik lahan telah menyampaikan aspirasi kepada ketua DPRD kota Bima Cq ketua Pansus Tanah Ama Hami untuk segera meninjau kembali keberadaan Pansus untuk segera dibubarkan.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Pansus dan anggota DPRD kota Bima belum dapat ditemui.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.