Pemkab Bima Adakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas
Bima,
Media NTB - Pemerintah Kabupaten Bima melalui bagian
Organisasi Pendayagunaan Aparatur Setda Bima mengadakan kegiatan sosialiasi
Tata Naskah Dinas yang diikuti para Kasubag Kepengawaian Dinas / Intansi/ Badan
/ Kantor / Kecamatan lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima pada hari Kamis ( 19/9) di Aula rapat Bupati Bima. Narasumber
dari kegiatan ini Kepala Bagian OPA Setda Bima Syamsul Bahrain, S.Ip, M.Si dan Kasubag Ketata Laksanaan dan kinerja Bagian
OPA Setda Bima Ruslan, S.Sos.
Menurut Kabag OPA Setda Bima
Syamsul Bahrain, S.Ip, M.Si dihadapan para peserta sosialiasi mengatakan bahwa
kegiatan sosialisasi tata naskah dinas yang dilaksanakan ini sesuai dengan
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Perbub
tersebut mengamanatkan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah
Kabupaten Bima dalam rangka efisiensi
dan efektifitas penyelenggaraan administrasi Pemerintah Daerah, dimana dalam
peraturan ini diharapkan kepada aparat pemerintah baik Kabupaten maupun Kecamatan
untuk dapat memahami dan malaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar
tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan Pemerintahan dan
Pembangunan.
Oleh Karena itu sosialisasi
tata naskah dinas ini, selain untuk
efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, juga untuk penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah
Kabupaten Bima. Namun yang tidak kalah pentingnya melalui
sosialisasi ini akan ada kesamaan persepsi terhadap Tata Naskah Dinas yang
diberlakukan kepada unsur pemerintahan dalam menjalankan tugas administrasi
secara berdaya guna dan berhasil guna dalam penulisan, penggunaan ruang atau
lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia
yang baik, benar dan lugas.
Melalui sosialisasi tata
naskah dinas ini diharapkan disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk
yang telah dibakukan, petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi
pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman umum tata naskah dinas yang
membakukan jenis, penyusunan tata naskah dinas dan tata cara
penyelenggaraannya.
Kepada para peserta saya
mengharapkan agar betul-betul mengikuti kegiatan dengan serius agar nantinya
dapat memahami dan melaksanakan Administrasi Perkantoran dan administrasi umum
dengan baik di instansi masing-masing.
Pada kesempatan ini
dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab yang dilakukan oleh para peserta
sosialisasi kepada para narasumber dalam rangka kegiatan tersebut.(NM)
Post a Comment