Periode Kedua Jadi Anggota Dewan, Edy Mukhlis Janji Tuntaskan Persoalan Aset Pemkab Bima

Edy Mukhlis S.Sos

Bima, Media NTB - Usai melaksanakan Rapat Paripurna sekaligus sumpah dan janji jabatan, kini Edy Mukhlis S.Sos menjelaskan terkait dengan agenda untuk dilaksanakan oleh anggota dewan yang barusan dilantik sebanyak 45 orang.



Sumpah dan janji jabatan itu sudah mendapatkan mandat serta tugas dan tanggung jawab selama 5 tahun yang akan datang.



Masih banyak agenda strategis yang belum diselesaikan oleh anggota dewan sebelumnya, dan itu menjadi utang bagi anggota dewan yang barusan dilantik oleh ketua Negeri Raba Bima.



"Adapun agenda yang dimaksudkan itu, berkaitan dengan aset daerah Kabupaten Bima. Dan jika ini tidak mampu selesaikan namun apa bedanya dewan yang dulu dengan anggota dewan yang barusan dilantik tadi" Ungkap anggota DPRD dua periode ini saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Rabu (25/09/19).



"Saya menaruh harapan besar kepada 45 anggota yang barusan dilantik tadi, agar bisa menyelesaikan semua persoalan aset tersebut". Harapnya.



Apalagi sampai hari ini pemeritah daerah belum juga menyelesaikan, sementara sebentar lagi akan mengahiri masa jabatannya.



"Sementara luas area tanah kita yang ada di wilayah Kabupaten Bima sebesar 1.532 Hektar, dan ini mesti kita tertibkan melalui DPRD bersama pemerintah daerah harus punya inisiatif dalam pembentukan tim infentarisasi aset secara bersama". Jelasnya.



"Aset yang 1.532 Hektar ini ada sekitar 42% yang dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, dan siapapun mereka itu pasti kami tertibkan nanti". Tegasnya.



"Selain itu ada juga tanah kita di Kota Bima ini sebesar 32 Hektar lebih, ini juga sudah dikuasai oleh oknum mantan Lurah Nungga, dan kami akan memanggil oknum tersebut untuk memintai pertanggung jawabannya. Bahkan hasil tandatangan oknum tersebut banyak sekali yang saya pegang sampai hari ini". Paparnya.



Bahkan oknum tersebut telah menjual aset itu melalui surat dari mantan Walikota Bima. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.