Miliki Narkoba Jenis Sabu - Sabu, Seorang Petanib Asal Bima Bibekuk PolisI di Dompu


Dompu, Media NTB - Tim Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku yang menguasai/ membawa narkoba Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 18.20 Wita.



Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Dompu pada media ini Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi Narkoba di dekat gedung Sanggilo Jln. Lintas desa Rababaka Kec. Woja, kab. Dompu NTB.



"Terduga pelaku yang diamankan ini adalah pria inisial AH (42) tahu, warga asal kabupaten Bima yang berprofesi sebagai petani." Ungkap Hujaifah



Menindaklanjuti informasi tersebut, Katimsus AIPDA Yusuf, SH beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos guna meminta petunjuk untuk tindakan.



"Menanggapi informasi dari anggotanya Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos memberikan perintah agar segera dilakukan penangkapan dan Kasat Narkoba berpesan agar menghindari tindakan arogansi dalam melakukan penangkapan dan utamakan keselamatan diri dan tim." Tutur Hujaifah dalam rilisnya.



Merespon tanggapan dari Kasatnya, lanjut Hujaifah, anggota Resnarkoba langsung menuju TKP dan memantau di sekitar TKP. Dan ketika melihat ada gerak gerik orang yang mencurigakan dengan gerak cepat tim resnarkoba langsung melakukan penyergapan. 



"Setelah dilakukan penggeledahan, maka didapat barang bukti (BB) antara lain: 15 poket dalam klip besar di duga Narkoba jenis Sabu-sabu dan15 poket dalam klip kecil diduga Narkoba jenis Sabu-sabu. Jumlah berat bruto  22,64 gram." ungkap Hujaifah.



Selain itu, juga diamankan beberapa tambahan BB yang diamankan yaitu : 1 buah handphone jenis Nokia, 1 buah tas dan 1 motor Yamaha Vixion warna biru tanpa Nomor polisi.



"Selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Dan yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara." Tutup Aiptu Hujaifah.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.