10 Bulan Berlalu, Kasus Kecelakaan Merenggut Nyawa di Hu’u Dipertanyakan?


Bima, Media NTB - Kejadian kecelakaan pada tahun 2019 lalu, di Desa Marada kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, yang mengakibatkan nyawa Usman H. Ta’amin alias Bombai tidak dapat tertolong meskipun sempat dibawa ke Puskesmas Rasabou Kecamatan Hu’u.



Taufiqurrahman,SH, yang berkantor pada Law Office Paradewa, selaku Pengacara yang dipercayakan oleh keluarga Korban, mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Dompu dalam menangani kecelakaan yang menimbulkan kehilangan nyawa keluarga Klienya.



“Kejadian kecelakaan sekitar tanggal 7 september 2019, di Desa Marada Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, masih belum ada titik terang dari pihak Penagak Hukum, dalam hal ini bagian lalu lintas Polres Dompu. Kurang lebih 10 bulan berlalu, tetapi penanganan kasus masih jalan ditempat”, ungkapnya.



Disebutkan Pengacara asal Parado ini,  bahwa keluarga Klien bertanya-tanya, setelah sekian bulan penangganan kasus tersebut, terbukti masih saja mandul atau tidak ada progres sama sekali.“ Dari pihak keluarga korban dan terduga pelaku yang menabrakan motornya terhadap almarhum (Usman), belum ada perdamaian, sehingga tidak ada alasan Hukum Polisi untuk tidak memproses kasus kecelakan tersebut”, terangnya.



Jika dilihat kejadian kecelakan yang akhirnya merenggut nyawa keluarga klienya, dikategorikan kasus yang mudah diungkap, terkait keterlambatan penangganan oleh APH, khususnya laka lantas. Maka Kapolres Dompu harus mengatensi anggotanya supaya mampu bekerja sesuai prosedur yang telah ada.



“Baru ada penangganan kasus Pidana lalu lintas yang menghabiskan waktu berbulan-bulan, harusnya sekarang pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi”, tegasnya.



Dilanjutkan Alumni STIH Muhammadiyah ini, dengan lambatnya penyelesaian kasus, bisa saja berpotensi pelaku melarikan diri, merusak barang bukti bahkan melakukan perbuatan pidana lagi.



"Saya meminta Pihak Polres Dompu serius menanggani kasus yang membuat keluarga klienya meregang nyawa”. Tutupnya. (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.