BLT DD Terpaksa Dibagi Rata, LSM Kasta NTB Minta Tidak Diproses Hukum


Loteng, Media NTB - Bantuan Langsung Tunai BLT DD yang diambil dari dana desa untuk yang berjumlah Rp. 600 000,  sampai saat ini masih bergejolak di kalangan masyarakat,  ada beberapa desa di Lombok Tengah (Loteng) yang melaporkan tentang pembagian rata dana BLT DD yang dituding melanggar aturan.



Terkait masah ini, Lalu Wing Haris Presiden LSM KASTA NTB menilai bahwa persoalan mekanisme bagi rata ini memang secara aturan jelas salah.  Namun menurutnya, harus dipahami bahwa situasi psikologis hampir semua masyarakat dalam situasi saat ini semua merasa berhak dibantu sebab semangat bantuan ini kan utk penanganan dampak Covid-19 bukan semata mata atas dasar pijakan miskin tidak miskinnya. Dan aparatur desa yang juga dalam tekanan untuk tidak boleh berlaku diskriminatif terhadap semua warganya.



Lalu Wing Haris melanjutkan, jika pun harus ada pembagian secara merata kami yakin itu karena terpaksa. Asalkan mekanismenya jelas, melalui musawarah dusun, setidaknya untuk menyepakati adanya pembagian secara merata.



"Jika ada masyarakat yang memang tidak mau bagi rata dan menindak lanjuti masalah ini ke aparat penegak hukum (APH), Sepertinya hal ini juga menjadi PR dari APH, sebab tidak ada unsur memperkaya diri, hanya terpaksa harus melanggar aturan untuk keadilan bagi masyarakat yang terdampak Pandemi covid-19." Jelas Lalu Wing Haris.



"Kita berharap tentu APH bekerja profesional dan mempertimbangkan semua aspek, jika memang tidak ada unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara baiknya tidak diproses secara hukum tetapi lebih mengedepankan aspek edukasi supaya hal tersebut tidak terulang kembali." Tutupnya.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.