Pertegas Status Tanah, KASTA NTB Datangi BPN NTB


Loteng, Media NTB - Hari ini rabo 15 juli 2020 Kasta NTB bersama perwakilan masyarakat desa Tomang Omang desa Selong Belanak kecamatan Praya Barat dan Masyarakat desa senteluk kecamatan batulayar lombok barat mendatangi kantor kanwil BPN NTB. tujuan kedatangan Kasta dalam acara audiensi tersebut adalah mempertegas status dua masalah pertanahan yang terjadi di dua desa tersebut.



Kehadiran puluhan pengurus kasta NTB bersama perwakilan masyarakat tomang omang serta kepala desa senteluk batulayara diterima oleh Kepala Kanwil BPN NTB serta kepala BPN Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Barat. Pada kesempatan tersebut presiden.



Perwakilan Kasta NTB, Lalu Wink Haris membeberkan masalah tanah di dusun tomang omang desa selong belanak yang sudah bertahun tahun tanpa penyelesaian. Lahan yang dikuasai oleh PT Esa Suardhana Tani menyisakan masalah yang berlarut larut dan sama sekali tidak ada upaya goodwill dari perusahaan untuk, menuntaskannya, sementara lahan yang mereka kuasai sejak tahun 1999 secara aturan sudah masuk kualifikasi tanah terlantar sehingga selayaknya memang harus segera ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk selanjutnya dikuasai negara dan dibagikan kembali kepada pemilik lahan.



"Hal ini sudah kami sampaikan langsung ke kementrian pada tahun 2017 dan pada saat itu bahkan kementrian menyarankan agar tanah tersebut tetap dalam penguasaan rakyat, bukan maka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat kami meminta kanwil BPN NTB untuk tegas menaikkan status tanah tomang omang yang ada dalam penguasaan perusahaan tersebut menjadi tanah terlantar.



"Sebagai bahan informasi bahwa sampai hari ini tidak ada satu aktivitas apapun yang sudah dan atau sedang dilakukan oleh perusahaan di lahan ratusan hektar yang mereka kuasai sesuai peruntukannya selain hanya janji janji membangun kata lalu wink, selama ini juga masyarakat sudah sangat bersabar menunggu penyelesaian terbaik dari perusahaan namun nyatanya tidak ada sama sekali tambahnya, maka sekali lagi kami dengan tegas meminta BPN untuk menetapkan segera lahan ratusan hektar di tomang omang tersebut sebagai tanah terlantar. Ungkap Ketua KASTA NTB Tersebut.



Menjawab hal tersebut kepala kantor wilayah BPN NTB melalui Kabid sengketa menyatakan, bahwa semua tahapan tahapan untuk mengarahkan lahan di dusun tomang omang tersebut sudah dipenuhi baik berupa SP I hingga SP III bahkan surat usulan penetapannya sudah kami kirimkan ke kementrian sebab otoritas untuk menetapkan tanah terlantar ada di kementerian.



Dan pihaknya berjanji akan mengawal usulan penetapan ini sampai nanti memperoleh jawaban final atas status lahan tersebut, jika sudah ada putusan tentu kami akan langsung eksekusi.



Perwakilan warga tomang omang Lalu Sayuti membeberkan berbagai upaya mediasi yang sudah dilakukan antara warga dan pihak perusahaan namun semua berakhir tanpa penyelesaian yang memuaskan, masyarakat sudah sangat capek dibohongi perusahaan ini kata lalu sayuti, mereka setiap saat hanya datang ke lokasi membawa janji palsu saja katanya.


"Sementara untuk kasus lahan yang masuk kualifikasi sempadan pantai di desa senteluk kecamatan batulayar disepakati akan dilakukan uji lapangan dan uji regulasi untuk segera mengetahui keabsahan atau tidaknya lahan sempadan pantai tersebut disertifikatkan dan akan dilanjutkan dengan mediasi antara pemilik lahan, pemdes dan warga dusun tanjung bias dimana lokasi lahan tersebut berada." Tututpnya.(Padli)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.