Lagi Asik Duduk Berduaan di Dalam Kos Santi, 2 Warga kota Bima Ini Diamankan Polisi


Bima, Media NTB - Tim Opsnal Polres Bima Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Yang diduga memiliki menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.



Adapun identias pelaku inisial SY (34) alias Saron alamat Rt 02 Rw 01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Dengan inisial LL (25) alamat Rt 11 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.



Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 6 lembar plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram. 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 3 buah potongan pipet plastik dan uang sebanyak Rp. 1.175.000.



Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di salahsatu kos-kosan Rt.02/Rw.01 Keluraha Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.



"Atas informasi itu akhirnya Tim Opsnal langsung munuju TKP, ternyata kedua pelaku sedang duduk bersama di dalam kamar kos tersebut" kata Kasad Resnakoba IPTU Ramli. Rabu (23/12/20).



Namun Tim Opsnal melakukan secara pemaksaan untuk masuk di dalam kos guna melakukan penggeledahan, akhirnya tardapat narkotika jenis sabu yang terletak di atas tempat tidur Saron. Dan disaksikan oleh ketua Rt setempat.



Untuk sementara kedua pelaku tersebut dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Akhirnya di bawakan ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.Tutupnya(Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.