DPMPTSP Temui Langsung Pemilik Cafe Yang Tidak Punya Surat Ijin di Kecamatan Sape


Bima, Media NTB - Terkait dengan adanya bangunan usaha Cafe di Kecamatan Sape yang belum memiliki surat ijin. Akhirnya di datangin langsung oleh Dinas DPMPTSP melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten Bima pada hari Kamis 11/02/21.



Hal ini dijelaskan langsung oleh Darmin SE., MM Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten Bima. "Iya, terkait dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa beberapa Cafe yang baru di bangun di Kecamatan Sape. Belum memiliki surat ijin, makanya kami langsung mendatangin mereka pada hari Kamis yang lalu" katanya kepada media ini, Senin (15/02/21).



Diakuinya, dalam pertemuan tersebut akhirnya dibuatkan langsung berita acara kesepakatan. Bahwa pihak Kaloka Cafe bersedia untuk membuat surat ijin dalam waktu dekat. 



"Intinya pemilik Kaloka Cafe lagi mengurus surat ijin untuk sementara dan sekarang masih dalam tahapan proses admitasinya." Jelasnya.



Lanjut Darmin, untuk Cova 21 belum sempat didatangin saat itu karena keadaan waktu tidak memungkinkan, karena informasinya belum memiliki surat ijin juga.



"Karena yang kami dapatkan informasi, bukan hanya Kaloka Cafe yang tidak memiliki ijin termasuk Cova 21. Tapi dalam waktu dekat kami akan kembali turun untuk mengecek langsung di tempatnya." ucapnya.



Ia juga berharap kepada pelaku usaha yang belum membuat surat ijin, segeralah membuat sekarang dalam bentuk SIUP maupun IMB.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.