Demokrasi Indonesia: Refleksi Antara Institusional Demokrasi dalam UU Omnibus Law


Oleh : Sudirman Hasyim


Demokrasi merupakan gelombang baru di banyak negara, termasuk Indonesia, yang hadir dengan berbagai varian. Di tiap-tiap negara demokrasi memiliki corak tersendiri sesuai karakteristik masyarakatnya. Masyarakat komunal dan kolektif dengan tradisi dan budaya kohesif terkristalisasi dalam ideologi nonliberal seperti sosialisme, komunisme, dan Pancasila, sebagaimana dianut oleh negara-negara Eropa Timur, Amerika Latin, dan sebagian Asia, termasuk Indonesia.


Institusionalisasi demokrasi di Indonesia menjadi salah satu agenda penting Reformasi yang gencar dilaksanakan pasca- tumbangnya Orde Baru pada 1998. Namun demikian, institusionalisasi ini nampaknya belum menghasilkan kestabilan dalam sistem perpolitikan hingga saat ini.


Dalam mengevaluasi jalannya proses institusionalisasi yang telah dilakukan sejauh ini, beberapa persoalan mendasar mesti kita cermati, antara lain persoalan terkait desentralisasi dan kehadiran omnibus law. aspek yang lebih fundamental, yaitu perubahan struktural, institusional, dan kultural, serta penyiapan aktor-aktor dalam implementasinya.


Untuk memenuhi kepentingan ini harus ada formulasi tentang bagaimana proses perubahan institusional mesti dilakukan secara inklusif dan partisipatif agar hasilnya mendapatkan legitimasi dari publik. Setiap rezim pemerintahan selalu berbeda dalam hal kebijakannya.


Kehadiran Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum (rule of law). RUU Cilaka lahir dari kebijakan politik negara yang abai terhadap Kedaulatan Rakyat sebagai kedaulatan tertinggi.


Oleh karena itu, Omnibus Law tidak dapat dilihat secara sempit sebagai sebuah proses lahirnya regulasi semata. Akan tetapi, lebih luas dari itu, RUU Cilaka lahir karena sistem politik di Indonesia mengabdi kepada kepentingan oligarki.


Sistem politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi menghasilkan kepemimpinan abai terhadap rakyat maka dengan kehadiran omnibus law kita harus berhati-hati dan kembali menimbang apakah akan menggunakan omnibus law untuk tujuan menata regulasi jangan sampai akan mengancam dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi.


Penulis adalah Peserta Advance Training (LK III) Badko Riau-Kepri.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.