KUA PPAS Tak Memuat Rincian Belanja, Akan Muncul di Pembahasan Raperda APBD


Mataram, Media NTB -
Pemprov NTB merespons pernyataan anggota DPRD NTB), H. Mori Hanafi, yang mengkritik eksekutif lantaran dalam Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (16/11) kemarin tidak merinci belanja yang berjumlah Rp 5,964 triliun.

 

Mori Hanafi menilai bahwa kenaikan anggaran sebesar Rp 670 miliar dalam KUA PPAS itu tidak realistis. Meski tidak realistis, ia mengaku masih bisa menerima kenaikan tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan belanja yang strategis. Namun Badan Anggaran (Banggar) dinilai masih sedikit menerima rincian belanja-belanja dalam pembahasan kemarin.

 

Terkait hal itu Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, M.T., mengatakan, KUA PPAS selain memuat kebijakan umum anggaran, juga memuat rencana postur APBD meliputi target pendapatan, target belanja dan pembiayaan. Rencana pendapatan terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

 

Taregt PAD sendiri meliputi  target pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Untuk target pendapatan dari dana transfer terdiri dari dana transfer dari pusat dan dana transfer dari daerah. Rencana belanja dituangkan dalam rencana program, kegiatan sampai sub kegiatan disertai pagu indikatifnya.

 

"Jadi dalam KUA PPAS memang tidak memuat rincian belanja seperti  yang diinginkan Pak Mori," kata Wirawan kepada Suara NTB, Kamis (17/11) kemarin.

 

Ia megatakan, rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan sudah dibahas secara intensif pada masing-masing komisi. Dan komisi sudah juga menyampaikan hasilnya kepada Banggar DPRD NTB dan TAPD pada saat rapat Banggar DPRD dan TAPD.

 

"Rincian belanja yang dimaksud Pak Mori pada saatnya akan dibahas pada agenda pembahasan Raperda APBD 2023. DPRD bisa meminta kepada Pemprov NTB untuk menjelaskan RKA OPD yang telah diinput melalui SIPD," katanya.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.