LSM LIRA Melaporkan Oknum Pengusaha Internet Ilegal Ke Polda NTB


Mataram, Media NTB – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat yang sudah membentuk Tim Gabungan Investigasi Internal dimana yang terjaring dalam Gabungan Investigasi tersebut DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Utara, Zainudin dan DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Barat, Haifa Akbar, beserta Jajaran Pengurus DPW Lira NTB yang di Ketuai oleh Sariful Haer, mengambil langkah tegas terhadap Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir ilegal alias tak berizin di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Pada tanggal 20 Desember 2022 Tim Investigasi Gabungan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, telah menyerahkan laporan pengaduan ke Polda NTB yang diterima oleh Piket Siaga Briptu Chaidir Basiran, SH dengan nomor Tanda Bukti Laporan : TBLP/216/XII/2022/Dit Reskrimsus.



”Kami sudah layangkan laporan pengaduan ke Cyber Crime Polda NTB pada tahun lalu 20 Desember 2022, dengan nomor Tanda Bukti Laporan : TBLP/216/XII/2022/Dit Reskrimsus” ungkap Ketua Tim Investigasi Gabungan LSM LIRA NTB, Sariful Haer, Sabtu (04/3/2023).



Berdasarkan hasil Investigasi Internal LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, diduga pengusaha Internet telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementrian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Postel. Padahal para oknum Pengusaha Internet Ilegal sudah beroperasi perkiraan tahun 2019 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian Para Oknum Pengusaha Ilegal tersebut lalu mendistribusikan kepada para pelanggannya dengan menjual sistim Vocher. Ketua Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barar, Sariful Haer mengatakan, sebelum surat laporan LIRA dilayangkan ke Polda NTB sudah melakukan Investigasi ke Oknum-oknum Pengusaha tersebut dan diberikan teguran secara lisan agar beroperasi menggunakan Izin yang berlaku di Republik Indonesia sehingga tidak merugikan Daerah secara pendaoatan dan Masyarakat yang tidak tau dimanfaatkan oleh oknum tersebut.


“Sebenarnya kami sudah ketemu sama para pihak pelaku pengusaha Internet Ikegal tersebut dan bahkan kami sudah memperingati bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara,” terangnya Sariful Haer yang merupakan Plt. Bupati Lira Lombok Utara. Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Untuk itu, Tim Investogasi Gabungan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasir dan dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan oknum Pengusaha-pengusaha Nakal dan akan terus mengawal laporan yang sudah dilayangkan demi oenegakan hukum di Republik ini.


Sampai dengan Marer 2023, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara. PJI diwajibkan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun. Pola bisnis dari Oknum PJI (Penyelenggara Jasa Internet) sendiri belakangan ini banyak disorot secara hukum. Contohnya, kasus yang tengah dilaporkan oleh LSM Lira NTB ke Polda NTB dan diduga adanya Oknum PJI telah melakukan korupsi dan merugikan negara.


Sambung pada kesemptan yang berbeda, Zainudin selaku Anggota Tim Investigasi gabungan LSM LIRA Nusa Tenggara Barat, menambahkan, “bahwa kami konsen terhadap kegiatan kami yang tentunya terpokus pada ajtifitas kami di bidang Anti Korupsi, tentunya kami berharap Polda NTB bersikap tegas dan tanpa pandang bulu untuk menyikapi segera laporan yang sudah kami layangkan, karena oknum oengusaha Internet Ilegal tersebut sangatlah jelas melawan Hukum dan merugikan Negara.” Ucap Bang Edwin nama akrab Mantan Bupati LSM LIRA Lombok Utara.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.