BB Kayu Dilepas Polisi, Kasi Trantib Langgudu Mengaku Kecewa
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Antonius F GEA, SH. S.Ik |
Kota
Bima, Samadapos.com - Guna memastikan kelanjutan proses hukum kasus
dugaan Illegal Logging yang ditangkap aparat gabungan di kecamatan Langgudu
Sabtu (17/09/2016) lalu, wartawan menemui Pihak Penyidik Polres Bima kota
Selasa (20/09/2016) lalu.
Dari keterangan yang
disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima kota, penyidik telah melepas truk
bermuatan kayu beserta sopir yang diamankan oleh Polisi dan Pol PP di kecematan
Langgudu pekan lalu.
“Sudah kami lepas, karena
setelah kami konfirmasi pihak dinas kehutanan, ternyata kayu itu kayu yang
sudah lama ngendap, yang katanya sudah pernah ditangani di Polres Kabupaten
Bima,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Antonius F GEA, SH. S.Ik
menjawab wartawan di ruang kerjanya.
Terkait hal itu, lanjut
Antonius, pihaknya mengaku telah juga berkoordinasi dengan penyidik polres Bima
kabupaten. Meskipun begitu, ia juga mengunkapkan bahwa ada surat surat yang
masih kurang lengkap berupa rekomendasi dari pihak dinas kehutanan, namun hal
itu telah dilengkapi sehingga kayu tersebut dapat dikemlaikan kepada
pemiliknya.
Sementara itu, Pihak Pol PP
kecamatan langgudu mengaku kecewa setelah mengetahui Barang Bukti (BB) kayu
tersebut telah dilepaskan oleh polisi.
Kasi Trantib kecamatan
Langgudu, Saharudin S.Sos mengungkapkan bahwa kayu yang dihannya bersama tim
gabungan tersebut adalah hasil Illegal Logging yang diambil di wilayah
kecamatan Langgudu.
“Kayu itu tidak pernah
diproses di Polres Kabupaten Bima, karena kayu itu kayu baru yang diduga
diambil di hutan kecamatan Langgudu yang merupakan wilayah Hukum polres Bima
kota. Di Kecamatan Langgudu sudah tidak ada kayu sonokling yang berada diluar
hutan, kecuali di dalam hutan tutupan Negara saja yang ada,” bebernya.
Jika polisi tidak menangani
Illegal Logging, dirinya sangat pesimis jika Illegal Logging di Kabupaten Bima bisa
diberantas. Karena tidak ada penindakan hukum yang tegas untuk para pelaku,
maka mereka akan semakin leluasa merambah hutan tutupan Negara.
“Percuma kita kerja
capek-capek di lapangan, jika kemudian tidak diproses setelah kami tangkap.
Bisa habis hutan kita kalau begini cara polisi memperlakukan pencuri kayu,” pungkasnya.(SP.01)
Post a Comment