Bupati Bima Buka Lokakarya Review Perbub Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat
Dikatakannya, Pemerintah
Kabupaten Bima telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 24 A Tahun 2014 tentang
pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat. Dari sejumlah
kewenangan yang dilimpahkan itu, sebagian besar masih berisi kewenangan pada
perizinan dan belum mengatur tentang kewenangan yang bersifat koordinasi, pelaporan
dan pengaturan kewenangan yang terinci.
“Untuk itulah, diperlukan
review atas Peraturan Bupati tersebut terutama yang berkaitan dengan ruang
lingkup kewenangan dan Tupoksi dari sejumlah SKPD yang ada di lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima.” Tegas Dinda.
Pihaknya menyambut baik
kegiatan Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut untuk melakukan
pemetaan implementasi terhadap kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan
dasar di tingkat kecamatan terhadap Peraturan Bupati yang berkaitan dengan
kewenangan terhadap camat. Diharapkan melalui lokakarya dan FGD ini akan dapat
merumuskan rekomendasi penting bagi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten
kepada camat dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan
efektifitas pelaksanakan roda pemerintahan.
Dengan review tersebut,
Peraturan Bupati Nomor 24 ATahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati Kepada Camat akan semakin mendorong kecamatan yang lebih luas dalam rangka memberikan
kewenangan kepada masyarakat. Hal ini
tentunya akan bermuara pada upaya kita bersama untuk mewujudkan kecamatan yang
mumpuni sebagai simpul pelayanan public dalam pelaksananaan urusan wajib pelayanan
dasar bagi masyarakat.(H/M)
Post a Comment