Polisi Kembali Bekuk Pengedar Tramadol
AKBP. M. Eka Fathurrahman, SH., SIK. |
Bima,
MediaNTB.com - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Bima,
Pada Rabu (08/02), sekitar jam 21.15 wita behasil membekuk seorang pengedar pil
tramadol inisial EB (25) warga Desa Rasabou Rt. 11 Kecamatan Bolo Kabupaten
Bima. “Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bolo di Desa
Kenanga. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 74 papan pil
tramadol dan uang tunai sebesar Rp 35 ribu,” ujar Kapolres Bima, AKBP. M. Eka
Fathurrahman, SH., SIK., kepada wartawan pada Kamis (09/02).
Aparat pun menurutnya telah
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti tramadol
tersebut.
“Kami juga akan
mengembangkan kasusnya terhadap adanya pelaku lain,” tandasnya. Pemberantasan
pengedaran pil tramadol secara illegal ini juga menjadi perhatian utama Wakil
Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer. Pada saat kunjungan silaturahmi pra BBGRM
di Desa Tumpu Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu.
Wabup Dahlan pada kesempatan
itu bahkan mengajak elemen masyarakat untuk bekerja keras memberantas tramadol
sebab penggunaan produk ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan terutama
untuk anak-anak dan remaja.
“Tramadol menyebabkan
halusinasi bagi penggunanya dan cenderung mengakibatkan seseorang bertindak menghalalkan
segala cara dan tindakan menyimpang lainnya,” ajak Dahlan.(M.01)
Post a Comment