BPJS, Kemenkes dan KPK Bersinergi Perangi Kecurangan
Bima, Media NTB - Sebagai badan penyelenggara program
jaminan kesehatan terbesar di dunia, salah satu upaya yang senantiasa
dilaksanakan BPJS Kesehatan adalah mencegah potensi kecurangan alias fraud.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015, terdapat berbagai pihak
yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta,
fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
Oleh karena itu, BPJS
Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk tim pengawas bersama.
”Tim pengawas tersebut terdiri atas
Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja
Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam
JKN,“ kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai menandatangani Surat
Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN,
bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu
(19/07).
Koordinator bertugas melakukan review
atas pedoman yang disusun Kelompok Kerja, melakukan koordinasi penyusunan dan
pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi pelaksanakan
sosialisasi pedoman, melakukan piloting atas pelaksanaan pedoman dan
pelaksanaan analisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN, dan
mengevaluasi progress kinerja masing-masing Kelompok Kerja.
Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan
dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Pencegahan Kecurangan JKN yang harus
dilakukan fasilitas kesehatan, serta mengkoordinasikan pakar/ahli dan/atau
instansi terkait yang diperlukan dalam penyusunan pedoman tersebut. Kelompok
Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Deteksi Kecurangan
dalam JKN yang mencakup tata cara pertukaran data, menganalisis data yang berpotensi
kecurangan dalam JKN, serta melakukan deteksi awal atas data yang berpotensi
kecurangan dalam JKN sebagai dasar pelaksanaan piloting.
Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan
dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Penyelesaian Kecurangan dalam JKN yang
mencakup tingkatan kecurangan, tata cara penyelesaian dan sanksi yang akan
diterapkan, serta melakukan koordinasi dengan pakar/ahli dan/atau instansi
terkait yang diperlukan dalam penyusunan pedoman penyelesaian kecurangan dalam
JKN.
“Prinsipnya, kami sangat fokus dalam
menjalankan good governance. BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri dalam
mengelola program JKN-KIS, melainkan diawasi oleh banyak pihak, mulai dari
tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
hingga KPK. Tiap tahun kami juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen
dan telah 25 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika
dihitung sejak PT Askes (Persero),” kata Fachmi.
Khusus dalam hal memproses klaim
fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud serta
mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi
berbagai indikasi potensi kecurangan. BPJS Kesehatan juga aktif berkoordinasi
dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong rumah sakit membentuk Tim Anti
Fraud internal.
Di sisi lain, menurut Fachmi, standar
kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab
dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi
kecurangan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik,
risiko potensi kecurangan pun bisa menurun.(M)
Post a Comment