Penjelasan Penanganan Salah Satu Penumpang pada Penerbangan Lion Air JT-040 Rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Denpasar
Bima, Media NTB - Lion Air (kode penerbangan JT) member
of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT-040
yang melayani Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
(CGK) menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali
(DPS) berjalan sesuai prosedur.
Lion
Air memberikan penjelasan sehubungan penanganan seorang penumpang laki-laki
bernama Janos Dominggus (57) yang duduk di nomor kursi 6A. Penerbangan JT-040
lepas landas dari Seokarno-Hatta, Tangerang pukul 16.26 WIB. Sekitar pukul
18.20 WIB, pilot menginformasikan kepada bagian operasional dan komunikasi di
darat (flight operations/ FLOPS), bahwa ada seorang penumpang dalam kondisi
yang segera membutuhkan pertolongan.
Awak
kabin telah melakukan tindakan memberikan pertolongan menurut standar
penanganan dan prosedur menggunakan fasilitas yang berada di pesawat.
Penerbangan JT-040 sudah mendarat dengan selamat pukul 18.52 WITA, Senin (15/
10).
Koordinasi
yang cepat dan tepat antara kru pesawat bersama petugas layanan di darat
(ground handling staff) dijalankan berdasarkan standar pelayanan, penumpang
tersebut segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses
pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan penumpang dimaksud telah
meninggal dunia pada pukul 19.45 WITA.
Lion
Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya
Janos Dominggus.
Penanganan
penumpang tersebut tidak berdampak terhadap operasional penerbangan. Lion Air
bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang
terbaik.
Lion
Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur
layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/
sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan
diri di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak
menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan
mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondisi
kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa
keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum
penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan
terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan
Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan
pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Lion
Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku
regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Lion Air Group serta ketentuan
internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.(M)
Post a Comment