BB Kayu Dilepas Polisi, Kasi Trantib Langgudu Mengaku Kecewa

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Antonius F GEA, SH. S.Ik
Kota Bima, Samadapos.com - Guna memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan Illegal Logging yang ditangkap aparat gabungan di kecamatan Langgudu Sabtu (17/09/2016) lalu, wartawan menemui Pihak Penyidik Polres Bima kota Selasa (20/09/2016) lalu.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima kota, penyidik telah melepas truk bermuatan kayu beserta sopir yang diamankan oleh Polisi dan Pol PP di kecematan Langgudu  pekan lalu.


“Sudah kami lepas, karena setelah kami konfirmasi pihak dinas kehutanan, ternyata kayu itu kayu yang sudah lama ngendap, yang katanya sudah pernah ditangani di Polres Kabupaten Bima,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Antonius F GEA, SH. S.Ik menjawab wartawan di ruang kerjanya.

Terkait hal itu, lanjut Antonius, pihaknya mengaku telah juga berkoordinasi dengan penyidik polres Bima kabupaten. Meskipun begitu, ia juga mengunkapkan bahwa ada surat surat yang masih kurang lengkap berupa rekomendasi dari pihak dinas kehutanan, namun hal itu telah dilengkapi sehingga kayu tersebut dapat dikemlaikan kepada pemiliknya.

Sementara itu, Pihak Pol PP kecamatan langgudu mengaku kecewa setelah mengetahui Barang Bukti (BB) kayu tersebut telah dilepaskan oleh polisi.

Kasi Trantib kecamatan Langgudu, Saharudin S.Sos mengungkapkan bahwa kayu yang dihannya bersama tim gabungan tersebut adalah hasil Illegal Logging yang diambil di wilayah kecamatan Langgudu.

“Kayu itu tidak pernah diproses di Polres Kabupaten Bima, karena kayu itu kayu baru yang diduga diambil di hutan kecamatan Langgudu yang merupakan wilayah Hukum polres Bima kota. Di Kecamatan Langgudu sudah tidak ada kayu sonokling yang berada diluar hutan, kecuali di dalam hutan tutupan Negara saja yang ada,” bebernya.

Jika polisi tidak menangani Illegal Logging, dirinya sangat pesimis jika Illegal Logging di Kabupaten Bima bisa diberantas. Karena tidak ada penindakan hukum yang tegas untuk para pelaku, maka mereka akan semakin leluasa merambah hutan tutupan Negara.


“Percuma kita kerja capek-capek di lapangan, jika kemudian tidak diproses setelah kami tangkap. Bisa habis hutan kita kalau begini cara polisi memperlakukan pencuri kayu,” pungkasnya.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.