Guru Cabuli Siswi di Sekolah Ditangkap Polisi

Ilustrasi
SAMADAPos.com, Sambas - Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (54) yang mengajar di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, karena diduga mencabuli salah satu siswinya, Sabtu (3/9/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengatakan, J yang berstatus sebagai PNS itu diduga mencabuli korban yang baru berusia 13 tahun itu sebanyak tiga kali.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan di sekolah," kata Eko, Selasa (6/9/2016).

Eko menambahkan, pertama kali pelaku mencabuli korban di dapur sekolah saat jam istirahat pada Agustus 2016 yang lalu. Perbuatan serupa kembali dilakukan pelaku untuk kedua dan ketiga kalinya di toilet sekolah.

"Korban dirayu oleh pelaku usai pelajaran olahraga agar pergi toilet dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya," ungkap Eko.

Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak pantas dari sang guru, orangtua korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke polisi.

Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi masih mendalami kasus ini terkait dugaan kemungkinan adanya siswi lain yang menjadi korban.


Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Kompas)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.