Guru Cabuli Siswi di Sekolah Ditangkap Polisi
Ilustrasi |
SAMADAPos.com,
Sambas -
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang guru Pegawai Negeri
Sipil (PNS) berinisial J (54) yang mengajar di sebuah sekolah dasar di
Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas,
Kalimantan Barat, karena diduga mencabuli salah satu siswinya, Sabtu
(3/9/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengatakan, J yang
berstatus sebagai PNS itu diduga mencabuli korban yang baru berusia 13 tahun
itu sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan
pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan di sekolah," kata
Eko, Selasa (6/9/2016).
Eko
menambahkan, pertama kali pelaku mencabuli korban di dapur sekolah saat jam
istirahat pada Agustus 2016 yang lalu. Perbuatan serupa kembali dilakukan
pelaku untuk kedua dan ketiga kalinya di toilet sekolah.
"Korban
dirayu oleh pelaku usai pelajaran olahraga agar pergi toilet dan saat itulah
pelaku melancarkan aksi bejatnya," ungkap Eko.
Tak terima anaknya mendapatkan
perlakuan tidak pantas dari sang guru, orangtua korban pun kemudian melaporkan
peristiwa yang dialami anaknya itu ke polisi.
Saat
ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi
masih mendalami kasus ini terkait dugaan kemungkinan adanya siswi lain yang
menjadi korban.
Atas
perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.(Kompas)
Post a Comment