Pilkada DKI, Pengunduran Diri Mayor Agus Sesuai Prosedur
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo |
Jakarta,
Samadapos.com - Mabes TNI memastikan pengunduran diri Mayor
Inf Agus Harimurti Yudhoyono sudah sesuai dengan aturan dan Surat Pengunduran
Diri sudah diterima Kepala Staf Angkatan Darat. Demikian dikatakan Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta
Timur, Jumat (23/9/2016).
“Secara prosedur Mayor Agus telah mengajukan Surat
Pengunduran Diri secara berjenjang kepada Komandan Brigif, Pangdam Jaya, Kasad
dan untuk surat sudah diterima Kasad dan sudah disetujui dengan tembusan
Panglima TNI,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo,
terkait Pilkada telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI
Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang ketentuan dan tata acara
Pemilu Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI.
“Pengunduran Mayor Agus adalah hak keinginan pribadi,
tidak bisa ditolak dan kita menghormati pilihan tersebut. Jadi Mayor Agus harus
berhenti dan sudah mengajukan surat kepada Kasad,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
menyampaikan sewaktu menjadi Kasad, pernah mengumpulkan Perwira Terbaik
Angkatan Darat Abituren tahun 1990 s.d. 2004 untuk menyusun program-program
reformasi TNI, doktrin-doktrin, dan strategi pertempuran, dimana Mayor Agus
menjadi salah satu Kader yang disiapkan untuk menjadi pemimpin TNI dimasa
depan.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menuturkan bahwa, Mayor
Agus sejak SMA Taruna Nusantara di Magelang selalu nomor 1, nilainya sampai
sekarang belum ada yang menyaingi. Kemudian ketika lulus di Akmil memperoleh
predikat Adhi Makayasa, berdasarkan nilai terbaik dari aspek mental, fisik, dan
intelektual.
“Mari kita berpikir positif, memilih karier di politik
boleh-boleh saja karena di beberapa negara maju, jarang militer aktif sampai
pensiun,” ujarnya.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga mengatakan bahwa, Mayor
Agus belum genap 20 tahun masa ikatan dinas, sehingga tidak mendapat hak
pensiun mengingat Mayor Agus baru 16 tahun mengabdi di TNI pada saat ini.
“Pengunduran diri Mayor Agus dari anggota TNI untuk
mengikuti Pilkada, maka ia diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan
TNI,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017, Panglima
TNI menerima perintah dari Presiden Jokowi untuk memastikan netralitas prajurit
TNI.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang
mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya,
sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” pungkas
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(SP.01/SN)
Post a Comment