Ganti Rugi Lahan Pending, Warga Tanju Tandatangani Dokumen Penyerahan Lahan
Dompu,
MediaNTB.com – Dinamika dan polemik mengenai lahan milik
masyarakat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang masuk dan
terkena dampak dari pekerjaan proyek DAM Tanju (Rababaka Kompleks), akhirnya
menuai titik terang dalam hal penyelesaianya. Hal tersebut terbukti, Jumat
(11/11/2016) bertempat di kantor Pemda Dompu, tepatnya diruangan bidang
Administrasi Pemerintahan (Adm Pemerintahan) Setda, terlihat sejumlah
masyarakat Desa Tanju memadati ruangan setempat. Kehadiran mereka dalam rangka
menandatangi dokumen penyerahan lahan pending tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa
Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jaidun alias Idun, kepada
wartawan ini mengaku, kehadiran dirinya bersama masyarakat di kantor Pemda
setempat berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama yang dituangkan dalam
pertemuan antara masyarakat pemilik lahan, Pemda Dompu, Balai Wilayah Sungai
(BWS) dan pihak lainya yang berlangsung kemarin di kantor Desa Tanju.”Kehadiran
para pemilik lahan ini dalam rangka menandatagani dokumen penyerahan lahan
pending,” jelasnya di depan ruangan Adm pemerintahan Setda Dompu.
Diakui Idun, keputusan
secara bersama kemarin menyebutkan bahwa Pemda Dompu menyatakan siap membayar
ganti rugi terhadap lahan masyarakat Desa Tanju seluas 55, 5 Hektar tersebut.
Dan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan itu, kata dia, sudah disediakan
(ditanggung) oleh BWS. Hanya saja, kata dia, untuk nilai pembayaran ganti rugi
lahan itu tahun ini hanya sebagian saja
(setengah dari harga lahan), sebab anggaran yang disediakan oleh BWS hanya
sebesar Rp.3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta).”Itulah alasan kenapa
pemilik lahan hadir di pemda dompu. Dan mengenai kapan dibayar sisa (pelunasan)
sdari pembayaran ganti rugi itu, mereka berjanji akan menyelesaikanya pada
Tahun 2017 nanti,” terangnya.
Disinggung mengenai cara
pembayaran ganti rugi tersebut…? Idun mengaku, katanya uang pembayaran ganti
rugi lahan pending tersebut, akan di kirim melalui masing – masing rekening
milik para pemilik lahan pending. Dan uang itu, kata dia, akan dikirim setelah
pemilik lahan menadatangani dokumen penyerahan lahan – lahan tersebut.”Janji
mereka pembayaran itu akan dilakukan setelah dokumen penyerahan lahan sudah
ditandatangi oleh para pemilik lahan. Tapi kita liha saja nanti, apakah janji
ini direalisasikan atau tidak,” ucapnya.
Terlepas dari hal itu, Idun
berharap kepada BWS agar bisa merealisasikan janji membayar ganti rugi lahan
pending milik masyarakat Desa Tanju tersebut melalui masing – masing rekening
pemilik lahan pending.”Kami juga berharap kepada pemerintah dalam hal ini Pemda
Dompu untuk juga merealisasikan tuntutan – tuntutan lain yang sudah kami
sampaikan dan disepakati secara bersama,” harapnya.(Sahrul)
Post a Comment