Ganti Rugi Lahan Pending, Warga Tanju Tandatangani Dokumen Penyerahan Lahan



Dompu, MediaNTB.com – Dinamika dan polemik mengenai lahan milik masyarakat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang masuk dan terkena dampak dari pekerjaan proyek DAM Tanju (Rababaka Kompleks), akhirnya menuai titik terang dalam hal penyelesaianya. Hal tersebut terbukti, Jumat (11/11/2016) bertempat di kantor Pemda Dompu, tepatnya diruangan bidang Administrasi Pemerintahan (Adm Pemerintahan) Setda, terlihat sejumlah masyarakat Desa Tanju memadati ruangan setempat. Kehadiran mereka dalam rangka menandatangi dokumen penyerahan lahan pending tersebut.

Perwakilan masyarakat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jaidun alias Idun, kepada wartawan ini mengaku, kehadiran dirinya bersama masyarakat di kantor Pemda setempat berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama yang dituangkan dalam pertemuan antara masyarakat pemilik lahan, Pemda Dompu, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pihak lainya yang berlangsung kemarin di kantor Desa Tanju.”Kehadiran para pemilik lahan ini dalam rangka menandatagani dokumen penyerahan lahan pending,” jelasnya di depan ruangan Adm pemerintahan Setda Dompu.

Diakui Idun, keputusan secara bersama kemarin menyebutkan bahwa Pemda Dompu menyatakan siap membayar ganti rugi terhadap lahan masyarakat Desa Tanju seluas 55, 5 Hektar tersebut. Dan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan itu, kata dia, sudah disediakan (ditanggung) oleh BWS. Hanya saja, kata dia, untuk nilai pembayaran ganti rugi lahan itu tahun ini hanya sebagian  saja (setengah dari harga lahan), sebab anggaran yang disediakan oleh BWS hanya sebesar Rp.3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta).”Itulah alasan kenapa pemilik lahan hadir di pemda dompu. Dan mengenai kapan dibayar sisa (pelunasan) sdari pembayaran ganti rugi itu, mereka berjanji akan menyelesaikanya pada Tahun 2017 nanti,” terangnya.

Disinggung mengenai cara pembayaran ganti rugi tersebut…? Idun mengaku, katanya uang pembayaran ganti rugi lahan pending tersebut, akan di kirim melalui masing – masing rekening milik para pemilik lahan pending. Dan uang itu, kata dia, akan dikirim setelah pemilik lahan menadatangani dokumen penyerahan lahan – lahan tersebut.”Janji mereka pembayaran itu akan dilakukan setelah dokumen penyerahan lahan sudah ditandatangi oleh para pemilik lahan. Tapi kita liha saja nanti, apakah janji ini direalisasikan atau tidak,” ucapnya.

Terlepas dari hal itu, Idun berharap kepada BWS agar bisa merealisasikan janji membayar ganti rugi lahan pending milik masyarakat Desa Tanju tersebut melalui masing – masing rekening pemilik lahan pending.”Kami juga berharap kepada pemerintah dalam hal ini Pemda Dompu untuk juga merealisasikan tuntutan – tuntutan lain yang sudah kami sampaikan dan disepakati secara bersama,” harapnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.