BWS Sediakan Anggaran Rp 3.700.000.000 Untuk Ganti Rugi Lahan Pending
Dompu,
MediaNTB.com – Penyelesaian persoalan ganti rugi lahan
pending milik masyarakat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,
yang terkena dampak dari proyek Pembangunan Dan Tanju (Dam Rababaka Kompleks),
tidak hanya menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, akan tetapi
persaoalan itu juga mendapat perhatian dari Balai Wilayah Sungai (BWS)
Nusatenggara. Hal itu terbukti, tahun 2016 ini BWS menyediakan anggaran untuk
membayar ganti rugi lahan pending seluas 55,5 Hektar milik sejumlah masyarakat
Desa Tanju.
Menurut informasi yang
berhasil dihimpun wartawan ini menyebutkan, bahwa jumlah anggaran yang
disediakan oleh BWS untuk membayar ganti rugi lahan pending tersebut sebanyak
Rp.3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta) Tahun 2016. Namun dari jumlah
anggaran tersebut, ternyata belum mampu untuk mencukupi sesuai dengan harga
luas lahan pending seluas 55, 5 Hektar tersebut.
Akan tetapi, untuk anggaran
pelunasan sisa dari pembayaran ganti rugi tersebut, menurut infomasi juga
anggaranya akan disediakan oleh BWS pada Tahun 2017 nanti. Artinya, pelunasan
pembayaran ganti rugi lahan juga menjadi tanggung jawab BWS dan rencananya akan diselesaikan (dilunasi) pada triwulan kedua
(Tahun 2017).
Mengenai model cara pembayaran
ganti rugi lahan pending tersebut, dilakukan dengan cara membayarnya melalui
masing – masing rekening para pemilik lahan pending. Artinya, uang pembayaran
itu akan dikirim (ditransfer) ke masing – masing rekening milik para pemilik
lahan pending tersebut.
Hanya saja, pembayaran itu
akan dilakukan ketika semua dokumen dan adiministrasi kepemilikan lahan pending
tersebut sudah jelas. Sehingga ketika semua itu sudah rampung dan dokumen
penyerahan lahan pending sudah ditandatangani oleh pemilik lahan, maka uang
pembayaran tersebut akan segera dikirim ke masing – masing rekening tersebut.
Adanya perhatian dari BWS
terhadap ganti rugi lahan pending, juga mendapat simpati dari warga Desa Tanju,
Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan oleh
BWS adalah bukti dari rasa prihatin mereka terhadap persaoalan yang terjadi
antara pemilik lahan pending dan Pemda Dompu.
Sebab selama ini, tambah
dia, tepatnya sebelum adanya keputusan
membayar ganti rugi lahan pending, para masyarakat Desa Tanju selaku pemilik
lahan itu terus melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Pemda Dompu
untuk mendesak Pemda Dompu agar segera membayar ganti rugi lahan milik
masyarakat Desa Tanju tersebut.
Tidak hanya itu, sambung
dia, para pemilik lahan ini juga kerap kali melakukan aksi menghambat aktivitas
pelaksanaan pekerjaan proyek Dam Tanju (Dam Rababaka Kompleks) yang berlokasi
di wilayah Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tersebut.”Kami
salut dengan BWS yang berkenan membantu pemda dompu untuk membayar ganti rugi
lahan pending itu,” ujar salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Tanju,
kepada wartawan ini di depan ruangan bidang Administrasi Pemerintahan (Adm
pemerintahan) Setda Dompu, Jumat (11/11/2016).
Menurut dia, manfaat adanya
Dam Tanju (Dam Rababaka Kompleks) yaitu
untuk kepentingan masyarakat Dompu pada umumnya. Jadi masyarakat Dompu,
khususnya masyarakat Desa Tanju juga harus ikut bersyukur dengan adanya
pembangunan dam tersebut.”Kita juga harus berterimakasih kepada pemerintah
pusat yang terus memperhatikan pembangunan – pembangunan di daerah ini,”
tandasnya.(Sahrul)
Post a Comment