Kepala BNPB dan Walikota Bima Tandatangani PHD Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana



Kota Bima, MediaNTB.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei dan Walikota Bima M. Qurais H. Abidin melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari BNPB kepada Pemerintah Kota Bima senilai Rp 12 Milyar. Acara penandatanganan berlangsung pada hari Kamis, 24 November 2016, pukul 09.00 WIB di kantor BNPB di Jakarta. Walikota didampingi oleh Kepala BPBD Kota Bima H. Syarafuddin.

Kepala BNPB meminta agar setelah penandatanganan PHD kiranya Pemerintah Daerah penerima hibah dapat menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini dengan tata kelola yang baik.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah yang terkena bencana, tentunya menjadi penanggung jawab terdepan dalam penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Terkait tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa apabila APBD Pemerintah Kab/Kota tidak memadai, maka dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan apabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB.

Untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang sifatnya mendesak dan prioritas, maka bantuan dari Pemerintah disediakan melalui dana cadangan Pemerintah yang tentunya jumlahnya pun terbatas dan tidak sepenuhnya dapat memenuhi semua kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terkena bencana. Dengan demikian, Pemerintah Daerah pun harus segera menganggarkan pembiayaan pemulihan pascabencana pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun sebelumnya bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana diberikan berupa dana bantuan sosial berpola hibah dalam bentuk block grant. Namun, dalam upaya untuk mewujudkan good governance, Pemerintah melakukan perubahan mekanisme, sehingga bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diberikan dalam bentuk Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.(M.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.