Kepala BNPB dan Walikota Bima Tandatangani PHD Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Kota
Bima, MediaNTB.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) Willem Rampangilei dan Walikota Bima M. Qurais H. Abidin melakukan
penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana dari BNPB kepada Pemerintah Kota Bima senilai Rp 12 Milyar. Acara
penandatanganan berlangsung pada hari Kamis, 24 November 2016, pukul 09.00 WIB
di kantor BNPB di Jakarta. Walikota didampingi oleh Kepala BPBD Kota Bima H.
Syarafuddin.
Kepala BNPB meminta agar
setelah penandatanganan PHD kiranya Pemerintah Daerah penerima hibah dapat
menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana ini dengan tata kelola yang baik.
Sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana merupakan
urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah
daerah yang terkena bencana, tentunya menjadi penanggung jawab terdepan dalam
penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan
pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Terkait tahap rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana, dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa apabila APBD
Pemerintah Kab/Kota tidak memadai, maka dapat meminta bantuan kepada Pemerintah
Provinsi dan apabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka dapat
disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB.
Untuk pembiayaan kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang sifatnya mendesak dan
prioritas, maka bantuan dari Pemerintah disediakan melalui dana cadangan
Pemerintah yang tentunya jumlahnya pun terbatas dan tidak sepenuhnya dapat
memenuhi semua kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terkena
bencana. Dengan demikian, Pemerintah Daerah pun harus segera menganggarkan
pembiayaan pemulihan pascabencana pada tahun anggaran berikutnya.
Pada tahun sebelumnya
bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah
Daerah yang terkena bencana diberikan berupa dana bantuan sosial berpola hibah
dalam bentuk block grant. Namun, dalam upaya untuk mewujudkan good governance,
Pemerintah melakukan perubahan mekanisme, sehingga bantuan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diberikan dalam bentuk Hibah dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.(M.01/H.01)
Post a Comment