Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Kunjungi PN Dompu



Dompu, MediaNTB.com - Wakil ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. H.Anwar Usman SH,. MH. Sabtu malam kemarin (5/11/2016) mengunjungi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu. Kunjungan tersebut dalam rangka untuk bersilaturahmi dengan jajaran PN serta Pemda dan FKPD Dompu.

Pantuan langsung wartawan ini melaporkan, silaturahmi yang berlangsung di halaman kantor PN Dompu tersebut dihadiri langsung oleh pihak - pihak terkait antara lain, Kepala PN Dompu berserta jajaranya dibawah, Bupati Dompu beserta sejumlah jajaran SKPD Dompu dan sejumlah FKPD Dompu.

Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Djumyanto SH, melalui penyampaianya dalam acara tersebut mengaku, bahwa pemda Dompu sangat membantu kinerja pengadilan negeri. Bahkan pemda, kata dia, tidak pernah itervensi apapun permasalahan  yg mencakup pemda."Kalau salah kami putuskan salah. kami FKPD vertikal sejalan untuk Dompu kedepan," ujarnya.

Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, pada kesempatan itu juga mengaku, selama ini pemda saling kerjasama. Bahkan, pihaknya tidak melakukan intervensi kinerja ataupun tugas masing - masing."Kami pemerintah tetap mendukung apapun yang menjadi keputusan PN Dompu," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. H. Anwar Usman SH MH, melalui sambutanya dalam silaturahmi tersebut menjelaskan, bahwa melalui silaturahmi ini adalah dasar utama dan bukti dari keakraban."Saya sangat simpati dan setuju yg di sampaikan Ketua Pengadilan Negeri dan Bupati Dompu dalam melaksanakan tugas secara adil tanpa intervensi siapapun," ucapnya.

Menurut Anwar, bahwa Presiden tidak boleh memanggil Hakim Konsintusi. Sebab, kata dia, Hakim Konsintusi lah yang boleh memangil Presiden."Kalau kita tidak bersatu maka kita akan terpecah belah. Kalau niat kita menunaikan tugas dan tanggungjawab dengan benar maka kita akan bisa berjalan dengan benar dan pasti di ridhoi oleh Allah SWT," tandasnya.(sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.