Polisi Kembali Bekuk Pengedar Tramadol


AKBP. M. Eka Fathurrahman, SH., SIK.
Bima, MediaNTB.com - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Bima, Pada Rabu (08/02), sekitar jam 21.15 wita behasil membekuk seorang pengedar pil tramadol inisial EB (25) warga Desa Rasabou Rt. 11 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. “Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bolo di Desa Kenanga. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 74 papan pil tramadol dan uang tunai sebesar Rp 35 ribu,” ujar Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman, SH., SIK., kepada wartawan pada Kamis (09/02).

Aparat pun menurutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti tramadol tersebut.

“Kami juga akan mengembangkan kasusnya terhadap adanya pelaku lain,” tandasnya. Pemberantasan pengedaran pil tramadol secara illegal ini juga menjadi perhatian utama Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer. Pada saat kunjungan silaturahmi pra BBGRM di Desa Tumpu Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu.

Wabup Dahlan pada kesempatan itu bahkan mengajak elemen masyarakat untuk bekerja keras memberantas tramadol sebab penggunaan produk ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan terutama untuk anak-anak dan remaja.

“Tramadol menyebabkan halusinasi bagi penggunanya dan cenderung mengakibatkan seseorang bertindak menghalalkan segala cara dan tindakan menyimpang lainnya,” ajak Dahlan.(M.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.