Dana Otsus tidak Salah, Skema Tranfernya yang Harus Dievaluasi


JAKARTA, Media NTB - Wabah campak dan gizi buruk di Agats, Kabupaten Asmat, Papua, menyisakan pertanyaan terkait dana Otonomi Khusus yang dimiliki oleh tiga provinsi, salah satunya adalah Papua. Pasalnya, dana otsus selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Untuk Papua, misalnya, tahun 2009 lalu alokasi dana otsus mencapai angka Rp 4,08 triliun. Angka ini lebih besar dari dua provinsi lainnya, Papua Barat dan Aceh. Tahun 2017, Papua mendapatkan alokasi dana otsus sebesar Rp 5,6 triliun. Dari data yang ada, jika diakumulasikan mulai tahun 2009 hingga 2017, dana yang sudah dialokasikan untuk Papua senilai Rp 40,43 triliun.



Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua menyebutkan, Kabupaten Asmat menerima alokasi dana Rp 5 miliar pada tahun 2003 dan meningkat tajam menjadi Rp 38,35 miliar pada tahun 2004. Tahun 2014 hingga 2016, dana yang diterima kabupaten ini menjadi Rp 105,69 miliar.



Untuk kasus Papua, keberadaan dana otsus dikonsentrasikan untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Wajar jika kemudian keberadaan dana ini dipertanyakan seiring terjadinya kejadian luar biasa (KLB) gizi buruk di Asmat. Muncul kemudian wacana dari Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kembali mekanisme pemberian dana otsus Papua. Sebagian kalangan di DPR bahkan menyuarakan untuk meninjau kembali keberadaan dana otsus ini.


Namun anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hatari menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan dana Otsus Papua. Menurutnya, yang musti dievaluasi adalah kebijakan skema transfer yang selama ini dilakukan.


"Kalau mau evaluasi oke, peraturan Menteri Keuangan harus diubah. Skema transfer harus ditinjau kembali dong," ungkapnya saat diwawancara di ruang kerjanya di lantai 22 Gedung Nusantara I komoplks DPR, Selasa (6/2/2018).



Menurut Hatari, yang harus dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengubah pola transfer dana dari pusat langsung ke kabupaten/kota, bukan transit terlebih dulu di pemerintah provinsi. Adanya transit ini membuat panjang birokrasi dan memakan waktu cukup lama.



"Misalnya saja begini, kalau saja ada pekerjaan-pekerjaan yang dibayai dari dana ostus itu. Fisiknya sudah selesai, uangnya sudah datang dari pusat, tapi masih tertahan di provinsi. Apalagi dana tadi disimpan oleh Pemprov di bank-bank di luar daerah Papua, kacau tho," ujarnya.


Dia memahami alasan mengapa dana ini harus mampir dulu di provinsi, seperti yang berlaku hingga saat ini. Namun jika alasannya adalah agar pemerintah bisa mengawasi, dalam hemat Hatari itu bisa dilkakukan oleh KPK, BPK dan lembaga pengawas wilayah.

Selain itu, politisi NasDem ini melihat, implementasi RPJM dalam UU Otsus Papua harus juga dikoreksi. Kembali lagi dia menegaskan jangan menyalahkan dana otonomi khusus. Namun yang salah adalah kebijakan pemerintah daerah yang belum bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Baik itu terhadap sektor pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan sesuai dengan amanat Undang-Undang OtsusPapua.


"Ada RPJMD  lima tahun, ada Musrembang, baru ada RKPD dalam tiga dokumen tersebut, ada ga prioritas kesehatan, pendidikan atau tidak? Nah ini yang dilihat. Jangan-jangan sektor-sektor penting itu hilang atau persentasenya dikecilkan sementara yang lainnya diutamakan. Jadi bukan dana yang salah, yang salah adalah kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat. Itu yang perlu dievaluasi, jangan cepat-cepat menyalahkan dana otonomi khusus," tuturnya.



"Jadi jangan gatal di tempat sini, garuk di tempat lain," pungkasnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.