Penjelasan Walikota Bima Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018
Bima,
Media NTB - Penjabat Walikota Bima Drs. H. Wirajaya
Kusuma, MH, menyampaikan penjelasan Walikota Bima terhadap Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) PPAS Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima pada Senin malam,
13 Agustus 2018, di ruang rapat DPRD Kota Bima. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD
Kota Bima Syamsurih, SH, didampingi oleh Wakil Ketua Alfian Indrawirawan,
S.Adm, dan Sudirman DJ, SH.
Hadir Kapolres Bima Kota
AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIK, Dandim 1608/Bima Letkol Bambang Kurnia Eka
Putra, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, anggota DPRD Kota Bima dari berbagai
fraksi, serta Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, beserta jajaran.
Dalam penjelasannya,
Penjabat Walikota Bima menyampaikan beberapa hal mendasar dalam perubahan APBD
Tahun Anggaran 2018, antara lain:
1) Asumsi Dasar penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2018 mengalami perubahan yang signifikan seirama adanya
pertumbuhan ekonomi daerah;
2) Saldo anggaran lebih
tahun 2017 harus digunakan dalam perubahan anggaran 2018 sebagai komponen
pembiayaan daerah;
3) Untuk menjamin konsistensi
dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai respon terhadap dinamika
nasional dan daerah dalam percepatan pembangunan Kota Bima; serta
4) Tuntutan kebutuhan
masyarakat yang belum terakomodir pada APBD awal, sehingga mengharuskan adanya
penyesuaian dan rekonsiliasi belanja SKPD pada perubahan APBD Tahun Anggaran
2018.
Terkait rancangan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2018, Penjabat Walikoat menyebutkan,
kebijakan belanja didalam rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Bima Tahun
Anggaran 2018 ini lebih diarahkan kepada pelaksanaan program untuk mendukung
100 hari kerja Walikota/Wakil Walikota terpilih antara lain program-program di
bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial budaya, bidang ekonomi dan
penanggulangan kemiskinan, pemantapan insfrastruktur dan perumahan rakyat,
bidang penanggulangan bencana serta reformasi birokrasi.
Mengingat keterbatasan
waktu, maka program kegiatan tersebut lebih diarahkan pada kegiatan penyusunan
data dasar, penyiapan detail engineering design, standar operasi dan prosedur
kegiatan serta regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh program
unggulan serta pencapaian visi misi Walikota Terpilih periode 2018-2023.
Belanja kegiatan strategis
yang perlu didorong antara lain pengadaan mobil ambulance, penyediaan lahan
BUMD, penyediaan lahan pacuan dan pembangunan gate pacuan kuda, penyediaan
lahan workshop dan balai latihan kerja, pengadaan mobil operasional dan
penyediaan fasilitas penanganan persampahan.
Selanjutnya dijelaskan pula
mengenai PAD yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 9.368.200.000,- atau 28,09%,
menjadi Rp. 42.721.899.104,-. Adapula dana perimbangan yang tidak mengalami
perubahan yakni sebesar Rp. 656.451.405.000,-. "Jika dilihat dari
kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan, maka
rancangan kebijakan umum perubahan anggaran, prioritas dan plafon anggaran
sementara perubahan APBD Kota Bima Tahun 2018 adalah berimbang", ujar
Penjabat Walikota Bima.
Penjabat Walikota Bima
berharap agar penjelasan ini dapat dijadikan bahan pembahasan bersama anggota
dewan agar selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan
pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD
Kota Bima Tahun Anggaran 2018.(M)
Post a Comment