Penjelasan Walikota Bima Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018


Bima, Media NTB - Penjabat Walikota Bima Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH, menyampaikan penjelasan Walikota Bima terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima pada Senin malam, 13 Agustus 2018, di ruang rapat DPRD Kota Bima. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, didampingi oleh Wakil Ketua Alfian Indrawirawan, S.Adm, dan Sudirman DJ, SH.



Hadir Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIK, Dandim 1608/Bima Letkol Bambang Kurnia Eka Putra, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, anggota DPRD Kota Bima dari berbagai fraksi, serta Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, beserta jajaran.



Dalam penjelasannya, Penjabat Walikota Bima menyampaikan beberapa hal mendasar dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, antara lain:

1) Asumsi Dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 mengalami perubahan yang signifikan seirama adanya pertumbuhan ekonomi daerah;
2) Saldo anggaran lebih tahun 2017 harus digunakan dalam perubahan anggaran 2018 sebagai komponen pembiayaan daerah;
3) Untuk menjamin konsistensi dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai respon terhadap dinamika nasional dan daerah dalam percepatan pembangunan Kota Bima; serta
4) Tuntutan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir pada APBD awal, sehingga mengharuskan adanya penyesuaian dan rekonsiliasi belanja SKPD pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.


Terkait rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2018, Penjabat Walikoat menyebutkan, kebijakan belanja didalam rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2018 ini lebih diarahkan kepada pelaksanaan program untuk mendukung 100 hari kerja Walikota/Wakil Walikota terpilih antara lain program-program di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial budaya, bidang ekonomi dan penanggulangan kemiskinan, pemantapan insfrastruktur dan perumahan rakyat, bidang penanggulangan bencana serta reformasi birokrasi.



Mengingat keterbatasan waktu, maka program kegiatan tersebut lebih diarahkan pada kegiatan penyusunan data dasar, penyiapan detail engineering design, standar operasi dan prosedur kegiatan serta regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh program unggulan serta pencapaian visi misi Walikota Terpilih periode 2018-2023.



Belanja kegiatan strategis yang perlu didorong antara lain pengadaan mobil ambulance, penyediaan lahan BUMD, penyediaan lahan pacuan dan pembangunan gate pacuan kuda, penyediaan lahan workshop dan balai latihan kerja, pengadaan mobil operasional dan penyediaan fasilitas penanganan persampahan.



Selanjutnya dijelaskan pula mengenai PAD yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 9.368.200.000,- atau 28,09%, menjadi Rp. 42.721.899.104,-. Adapula dana perimbangan yang tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 656.451.405.000,-. "Jika dilihat dari kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan, maka rancangan kebijakan umum perubahan anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kota Bima Tahun 2018 adalah berimbang", ujar Penjabat Walikota Bima.



Penjabat Walikota Bima berharap agar penjelasan ini dapat dijadikan bahan pembahasan bersama anggota dewan agar selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2018.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.