Konsultasi Publik Peraturan Daerah tentang RSUD Kota Bima Digelar
Bima,
Media NTB - Selasa, 14 Agustus 2018, bertempat di aula
kantor Walikota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima menggelar pertemuan Konsultasi
Publik Peraturan Daerah tentang RSUD Kota Bima. Acara dibuka oleh Asisten III
Setda Kota Bima Bidang Administrasi Umum Ir. Darwis.
Bertindak selaku narasumber,
anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Setda Kota Bima Ihya Ghazali, S. Sos, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota
Bima M. Nasir, M.Pd.
.
Hadir Kepala Dinas Kesehatan
Kota Bima, beberapa Kepala OPD terkait, Direktur RSUD Kota Bima, Kepala
Puskesmas se-Kota Bima, Kepala BPJS Cabang Bima, Camat dan Lurah, beserta tokoh
masyarakat dan tokoh agama.
Menurut laporan Kepala Dinas
Kesehatan Kota Bima Drs. Azhari, terbentuknya RSUD Kota Bima berawal dari
peningkatan status Puskesmas Rawat Inap Asakota. Pada tahun 2017 tepatnya bulan
Desember telah dilakukan visitasi terhadap kelayakan RSUD Kota Bima oleh Tim
dari Dikes Provinsi NTB, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), DLH
dan Dinas Kesehatan Kota Bima.
Berdasarkan hasil visitasi
tersebut maka dikeluarkanlah izin operasional RSUD Kota Bima pada tanggal 2
Januari 2018 melalui SK Walikota Bima Nomor 63 Tahun 2018. Saat ini RSUD Kota
Bima telah teregistrasi di Kemenkes pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor
registrasi 5272004.
"Dalam rangka
peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta pengaturan hak dan
kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, maka secara
kelembagaan diatur melalui Peraturan Daerah Pembentukan RSUD Kota Bima dan
Perda Retribusi Pelayanan RSUD Kota Bima", jelas Kepala Dinas Kesehatan.
Kedua Raperda inilah yang
hari ini dibahas dalam konsultasi publik. Diharapkan para peserta pertemuan
dapat memperoleh informasi terkait RSUD dan kelembagaannya.
Sementara itu Asisten III
Setda Kota Bima menceritakan rangkaian upaya yang telah dilalui dalam
perintisan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima yakni sejak tahun 2014.
"Alhamdulillah
perjuangan kita selama ini tidak sia-sia. Pada bulan April 2018 sekaligus
sebagai kado Hari Jadi Kota Bima ke-16, Menteri Kesehatan menerbitkan Surat
Keputusan tentang Pembentukan RSUD Kota Bima", jelasnya.
Disemangatinya seluruh
peserta yang hadir untuk mendukung upaya berikutnya yakni meningkatkan status
RSUD Kota Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Saya percaya dengan
kerja keras dan komitmen kita bersama, harapan ini dapat kita wujudkan dalam
waktu dekat, insyaAllah", ujarnya penuh semangat.
Pada akhir sambutannya, ia
berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan
masukan atau pendapat bagi Rancangan Perda tentang Pembentukan RSUD Bima dan
Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.
Acara kemudian dilanjutkan
pemaparan dan diskusi yang dipandu oleh Kasubbag Perundang-Undangan Bagian
Hukum Seyda Kota Bima Ahsanurrahman, SH, MH.(M)
Post a Comment